Sabtu, 02 Januari 2010

FATWA-FATWA SEPUTAR PERGAULAN PRIA DAN WANITA

FATWA-FATWA SEPUTAR PERGAULAN PRIA DAN WANITA

Oleh : Ustadz. Zaenal Abidin, Lc

Di bawah ini terdapat sejumlah fatwa ulama besar yang berkedudukan di Saudi Arabia tentang berbagai masalah penting yang sangat dibutuhkan oleh setiap muslim dan muslimah.

1. Alasan Diharamkannya Berjabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram

Tanya: Mengapa Islam mengharamkan laki-laki berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram? Batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa syahwat?

Jawab : Islam mengharamkan hal itu karena termasuk salah satu fitnah yang paling besar. Jangan sampai seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram atau seluruh perkara yang memancing timbulnya fitnah. Karena itu, Allah memerintahkan menundukkan panda-ngan untuk mencegah mafsadat (kerusakan) ini. Ada pun orang yang menyentuh istrinya, maka wudhunya tidak batal, sekali pun hal itu dilakukan karena syahwat. Kecuali jika sampai mengeluarkan madzi atau mani. Jika ia sampai mengeluarkan mani, maka harus mandi dan jika yang dikeluarkan adalah madzi, maka ia harus berwudhu dan mencuci dzakarnya. (Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin)

2. Hukum Seorang Laki-laki Berjabat Tangan dengan Saudara Ipar Perempuan

Tanya : Bolehkah seorang laki-laki berjabat tangan dengan saudara ipar perempuan, jika itu dilakukan tanpa khalwat, di hadapan sanak saudara dan orang tua, yang sering kali terjadi dalam kesempatan-kesempatan seperti hari raya dan sebagainya ?

Jawab : Tidak boleh seorang laki-laki berjabat tangan dengan istri saudaranya atau istri pamannya, sebagaimana larangan berjabat tangan dengan wanita-wanita ajnabiyyah (asing bukan mahram) yang lain. Sebab, seorang laki-laki bukanlah mahram bagi istri saudaranya, dan begitu juga paman dari pihak ayah bukan mahram bagi istri keponakannya dan paman dari pihak ibu juga bukan mahram bagi isteri keponakannya. Dan begitu juga anak-anak paman bukan mahram bagi istri-istri sepupunya. Hal itu berdasar-kan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam , “Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” Aisyah Radhiallaahu anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallaahu’alaihi wa Salam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai’at kaum wanita, kecuali dengan ucapan.”
Di samping itu, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram bisa menjadi penyebab tim-bulnya fitnah, misalnya memandang atau yang lebih berbahaya dari itu. Adapun dengan orang-orang yang memiliki hubungan mahram, maka tidak mengapa berjabat tangan. Wallahu waliyyut taufiq. (Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz)

3. Hukum Berjabat Tangan dengan Wanita Ajnabiyyah (Non Mahram-adm) Jika Memakai Penutup

Tanya : Bolehkah saya berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika ia mengenakan kain penutup di tangan- nya ? Apakah hukum wanita yang telah berusia lanjut sama dengan hukum wanita yang masih muda ?

Jawab : Seorang pria tidak boleh berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah yang tidak memiliki hubungan mahram, baik jabat tangan itu dilaksa-nakan secara langsung maupun dengan menggunakan penutup tangan, karena hal itu merupakan salah satu bentuk fitnah. Sedangkan Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’ : 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa kita berkewajiban untuk meninggalkan segala sesuatu yang menghantarkan kepada perzinaan, baik berupa zina kemaluan yang merupakan zina yang paling besar atau lainnya. Tidak diragu-kan bahwa persentuhan antara tangan seorang pria dengan tangan seorang wanita ajnabiyyah bisa membangkitkan syahwat, apalagi terdapat hadits-hadits yang melarang keras tindakan tersebut dan yang menyatakan ancaman keras terhadap siapa saja yang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Dalam hal itu, tidak ada perbedaan antara wanita yang masih muda maupun yang sudah tua. Kita harus berhati-hati karena setiap barang bergeletakan pasti ada pemungutnya. Di samping itu, persepsi orang sering berbeda mengenai batasan wanita yang masih muda dan yang sudah tua. Bisa jadi seseorang menganggap wanita anu sudah tua, tetapi yang lain menganggap ia masih muda. (Syaikh Muhammad al-Utsaimin)

4.Berduaan dengan Wanita Ajnabiyyah adalah Haram

Tanya : Sebagian orang ada yang menganggap remeh masalah perbincangan antara seorang laki-laki dengan wanita ajnabiyyah. Misalnya, jika seseorang datang ke rumah sahabatnya, tetapi ternyata sahabatnya itu tidak ada, maka istrinya akan menemuinya dan berbincang-bincang dengannya. Ia membuka majelis serta menghidangkan kopi atau teh kepadanya. Apakah tindakan ini dibolehkan, mengingat bahwa ketika itu tidak ada seorang pun yang berada di rumah selain istri orang tersebut ?

Jawab : Seorang wanita tidak dibolehkan mengizinkan pria bukan mahram memasuki rumah suaminya, ketika suaminya bepergian, meskipun orang tersebut adalah kawan akrab suaminya dan sekalipun ia seorang yang dapat dipercaya, sebab tindakan ini merupakan khalwat (menyendiri) antara seorang pria dengan seorang wanita ajnabiyyah. Padahal disebutkan di dalam hadits, “Sungguh tidaklah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita, kecuali syetan akan menjadi pihak yang ke tiga.”
Sebaliknya, seseorang diharamkan meminta kepada istri sahabatnya agar mengizinkannya masuk rumahnya dan memperlakukannya sebagai tamu, meski ia yakin akan mampu menjaga sifat amanat dan ketaatan kepada agama, di dalam dirinya; Karena dikhawatirkan setan akan menggodanya dan mempengaruhi kedua-keduanya.
Sang suami juga berkewajiban untuk mengingatkan istrinya agar tidak memasukkan laki-laki ajnabi ke rumah, sekalipun ia kerabat si suami sendiri. Karena Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Janganlah kamu sekalian masuk ke rumah kaum wanita!” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan al-hamwu´(ipar)? Beliau menjawab, “Al-hamwu itu maut.”
Al-hamwu adalah saudara atau kerabat suami. Jika al-hamwu dilarang masuk ke rumah wanita, maka apalagi selainnya. (Syaikh Abdur Rahman Al-Jibrin)

5.Hukum Hubungan Sebelum Pernikahan (Pacaran)

Tanya : Bagaimana hukum tentang hubungan sebelum pernikahan ?

Jawab : Jika yang dimaksud penanya dengan “sebelum pernikahan” adalah sebelum resepsi pernikahan, tetapi setelah akad nikah (ijab), maka ini tidaklah berdosa. Sebab, dengan berlangsungnya akad nikah, maka seorang wanita telah sah menjadi istri, sekalipun belum diadakan resepsi pernikahan. Adapun jika hubungan tersebut dilakukan sebelum akad nikah, yaitu selama masa pinangan atau sebelumnya, maka diharamkan. Seorang pria tidak boleh bersenang-senang dengan bukan mahram, baik dengan berbincang-bincang, memandang atau berduaan. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Jangan sekali-kali seorang pria berdua dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu bersama mahramnya dan janganlah seorang wanita bepergian jauh, kecuali bersama mahramnya.”
Jadi jika hubungan ini dilakukan setelah akad, maka tidak berdosa, tapi jika dilakukan sebelum akad, walaupun setelah diterimanya pinangan, maka tidak dibolehkan. Pria tadi diharamkan untuk menjalin hubungan dengan wanita calon istrinya, karena ia tetap berstatus sebagai wanita ajnabiyyah sampai akad nikah keduanya dilang-sungkan.(Syaikh Muhammad al-Utsaimin)

6. Hukum Wanita Bekerja di Tempat yang Bercampur antara Pria dan Wanita

Tanya : Bolehkah seorang wanita bekerja di suatu tempat yang di dalamnya berbaur antara wanita dengan pria semata-mata karena dia tahu bahwa di tempat itu terdapat pekerja-pekerja wanita lain selain dirinya ?

Jawab : Saya berpendapat bahwa tidak boleh kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita baik ketika bekerja sebagai pegawai pemerintah maupun swasta, juga di sekolah-sekolah negri maupun swasta. Sesungguhnya, bercampur-baurnya kaum pria dengan kaum wanita itu bisa menimbulkan berbagai mafsadat, paling tidak akan hilang perasaan malu dari kaum wanita dan akan hilang kewibawaan dari kaum pria. Sebab, jika pria dan wanita telah berbaur dalam suatu tempat, tidak ada lagi wibawa laki-laki di hadapan wanita dan tidak ada lagi rasa malu wanita kepada pria. Dan ini (berbaurnya kaum pria dan wanita) bertentangan dengan Syariah Islam dan kebiasaan kaum Salafush shalih.

Bukankah anda mengetahui, bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam menetapkan tempat khusus bagi kaum wanita jika mereka keluar ke mushalla tempat dilaksanakannya shalat Ied. Mereka tidak bercampur baur dengan kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, bahwa seusai berkhutbah di hadapan kaum pria, beliau turun dari mimbar dan pergi ke tempat berkumpulnya kaum wanita. Beliau menyampaikan ta’lim dan taushiyah kepada mereka. Ini menunjukkan, bahwa mereka tidak mendengar khutbah Nabi Shallallaahu’alaihi wa Salam atau andaikata mendengar, mereka belum memahami apa yang mereka dengar dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam .

Selain itu, bukankah anda mengetahui bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan, sedangkan sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya yang paling belakang.”
Itu tidak lain karena shaf wanita yang paling depan itu berdekatan dengan shaf laki-laki, maka merupakan seburuk-buruk shaf dan shaf wanita yang paling akhir itu jauh dari shaf laki-laki, maka merupakan sebaik-baik shaf.

Jika ada ketentuan semacam ini di dalam ibadah yang dilaksanakan secara bersama-sama, maka bagaimana pula pendapat anda jika hal ini terjadi di luar ibadah? Merupakan hal yang dimak-lumi bahwa ketika beribadah manusia berada dalam keadaan yang paling jauh dari keterkaitan dengan nafsu seksual. Bagaimana jika campur-baur itu terjadi di luar ibadah? Sesungguhnya syetan itu mengalir di dalam tubuh anak Adam sebagaimana aliran darah, maka tidak mustahil jika terjadi fitnah dan keburukan besar disebabkan oleh pencampurbauran antara pria dan wanita ini. Saya himbau kepada saudara-saudara kami agar mereka menghindari ikhtilath (bercampur baur pria dan wanita yang bukan mahram). Hendaklah mereka mengetahui, bahwa hal itu merupakan salah satu hal yang sangat berbahaya bagi kaum pria. Sebagai-mana sabda Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam , “Aku tidak meninggalkan sesudahku, suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi pria dibanding dengan fitnah wanita.”
Alhamdulillah, kita kaum muslim mempunyai ciri khas tersendiri yang membedakan kita dari golongan selain kita. Kita harus memuji Allah yang telah mengaruniakan ciri khas tersebut kepada kita.

Kita harus mengetahui, bahwa kita mengikuti syari’ah Allah Yang Maha Bijaksana, yang Mengetahui apa yang baik bagi para hamba dan bagi suatu negri. Kita juga harus mengetahui, bahwa barangsiapa lari dari jalan Allah Subhannahu wa Ta'ala dan dari syariah Allah, maka mereka itu berada dalam kesesatan dan akhirnya mereka akan menjumpai kebinasaan. Kita memohon kepada Allah agar melindungi negri kita dan negri-negri kaum muslimin dari segala keburukan dan fitnah. (Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz)

Sumber : Buletin “Fatawa an-Nazhar wa al-Khalwah” Lembaga fatwa dan Riset Arab Saudi.



READ MORE - FATWA-FATWA SEPUTAR PERGAULAN PRIA DAN WANITA

AL-KHULU’, GUGATAN CERAI DALAM ISLAM

Sakinah, mawaddah dan kasih sayang adalah asas dan tujuan disyariatkannya pernikahan dan pembentukan rumah tangga. Dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum : 21]

Namun kenyataannya banyak terjadi dalam kehidupan berkeluarga timbul masalah-masalah yang mendorong seorang isteri melakukan gugatan cerai dengan segala alasan. Fenomena ini banyak terjadi dalam media massa, sehingga diketahui khalayak ramai. Yang pantas disayangkan, mereka tidak segan-segan membuka rahasia rumah tangga, hanya sekedar untuk bisa memenangkan gugatan,. Padahal, semestinya persoalan gugatan cerai ini harus dikembalikan kepada agama, dan menimbangnya dengan Islam. Dengan demikian, kita semua dapat ber-Islam dengan kaffah (sempurna dan menyeluruh).

PENGERTIAN GUGATAN CERAI

Gugatan cerai, dalam bahasa Arab disebut Al-Khulu. Kata Al-Khulu dengan didhommahkan hurup kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata ‘khul’u ats-tsauwbi. Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka” [Al-Baqarah : 187]

Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya [1]. Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus” [2]

HUKUM AL-KHULU’

Al-Khulu disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [Al-Baqarah : 229]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]

Demikian juga kaum muslimin telah berijma’ pada masalah tersebut, sebagaimana dinukilkan Ibnu Qudamah [3], Ibnu Taimiyyah [4], Al-Hafizh Ibnu Hajar [5], Asy-Syaukani [6], dan Syaikh Abdullah Al-Basam [7], Muhammad bin Ali Asy-Syaukani menyatakan, para ulama berijma tentang syari’at Al-Khulu, kecuali seorang tabi’in bernama Bakr bin Abdillah Al-Muzani… dan telah terjadi ijma’ setelah beliau tentang pensyariatannya. [8]

KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]

Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).

Ketentuannya, sang wanta sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10]

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11]

2. Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.

a). Dari Sisi Suami.

Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] [12]

Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas” [13]

b). Dari Sisi Isteri

Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035] [14]

3. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu).

Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. [15]

4. Wajib

Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat, padahal telah diingatkan

Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad. Sang wanita tidak mampu membuktikannya di hadapan hakim peradilan untuk dihukumi berpisah atau mampu membuktikannya, namun hakim peradilan tidak menghukuminya murtad dan tidak juga kewajiban bepisah, maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al-Khulu walaupun harus menyerahkan harta. Karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur. [16]

Wallahu a’lam

Maraji’.
[1]. Fathul Bari
[2]. Jami Ahkamun Nisa, Musthafa Al-Adawi, Dar Ibnu Affan, Kairo, Cetakan Pertama, Tahun 1419H.
[3]. Majmu Fatawa
[4]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cetakan Pertama, Tahun 1415H
[5]. Shahih Fiqhis Sunnah
[6] Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Basam, Maktabah Al-Asadi, Makkah, Cetakan Kelima, Tahun 1423H

Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton, Gondangrejo - Solo 57183. Telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/340
[2]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/468
[3]. Al-Mughni, 7/51
[4]. Majmu Al-Fatawa, 32/282
[5]. Fathul Bari, 9/315
[6]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 6/260
[7]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/468
[8]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 6/260
[9]. Dinukil dari Taudhihul Ahkam, 5/469. Shahih fiqhis Sunnah, 3/341-343, dan Jami Ahkamun Nisa, 4/153-154 dengan beberapa tambahan.
[10]. Fathul Bari, 9/318
[11]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/469
[12]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, 5/469
[13]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/343
[14]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/342
[15]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/342
[16]. Shahih Fiqhis Sunnah, 3/343

====================================

KHULU’ CERAI ATAUKAH FASKH?


Syariat Islam menjadikan Al-Khulu’ (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga jika konflik itu tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status Al-Khulu’ bila telah ditetapkan? Cerai ataukah faskh (pembatalan akad nikah).

Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat dalam tiga pandangan.

Pendapat Pertama : Al-Khulu adalah thalak bain, dan ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i dalam qaul jadid.

Pendapat Kedua : Menyatakan, Al-Khulu adalah thalak raj’i, dan inilah pendapat Ibnu Hazm.

Pendapat ketiga : Menyatakan, Al-Khulu adalah faskh (penghapusan akad nikah) dan bukan thalak. Pendapat ketiga ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Asy-Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah dan Dawud Azh-Zhahiri[1]. Begitu pula zhahir madzhab Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ahli fiqih yang muhadits (Fuqaha Al-Hadits).

Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan : “Masalah ini, terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zhahir madzhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan (Al-Khulu) adalah faskh nikah dan bukan thalak yang tiga. Seandainya suami melakukan khulu’ sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan yang lainnya. Ini merupakan salah satu pendapat Asy-Syafi’i, dan mayoritas fuqaha ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau seperti Thaawus dan Ikrimah. [2]

Pendapat yang rajih (kuat) ialah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut.

1). Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Thalak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah : 229-230]

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan Thalak dua kali, kemudian menyebutkan Al-Khulu’ dan diakhiri dengan firman-Nya.

“Fain thollaqahaa falaa tahillu lahu = Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya…’

Seandainya Al-Khulu adalah thalak, maka jumlah thalaknya menjadi empat, dan thalak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat. [3]

Demikian yang dipahami Ibnu Abbas dari ayat di atas. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang menthalak isterinya dua kali kemudian sang isteri melakukan gugatan cerai (Al-Khulu), apakah ia boleh menikahinya lagi?

Beliau menjawab :”Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan thalak di awal ayat dan di akhirnya, dan Al-Khulu di antara keduanya. Sehingga Al-Khulu bukan thalak. (Oleh karena itu) ia boleh menikahinya”. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (6/487), dan Sa’id bin Manshur (1455) dengan sanad shahih.[4]

2). Hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz Radhiyallahu anhuma yang berbunyi.

“Beliau melakukan Al-Khulu pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, atau ia diperintahkan untuk menunggu satu kali haidh” [HR At-Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/275]

Seandainya Al-Khulu adalah thalak, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cukup memerintahkannya untuk menunggu satu haidh.

3). Pernyataan Ibnu Abbas.

“Semua yang dihalalkan oleh harta, maka ia bukan thalak” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf, no. 11767] [5]

4). Hal ini sesuai tuntutan kaidah syari’at. Karena iddah (masa menunggu wanita yang dithalak) dijadikan tiga kali haidh agar panjang masa tenggang untuk rujuk. Lalu memungkinkan bagi suami secara perlahan-lahan untuk berpikir dan memungkinkannya untuk rujuk dalam masa tenggang iddah tersebut. Apabila tidak ada pada Al-Khulu bolehnya rujuk, maka maksudnya ialah sekedar untuk memastikan rahim tidak hamil, dan itu cukup dengan sekali haidh saja, seperti Al-Istibra. [6]

5). Asy-Syaukani membawakan keterangan Ibnul Qayyim yang menyatakan, bahwa yang menunjukkan Al-Khulu itu bukan thalak yang tidak ada menetapkan tiga hukum setelah thalak yang tidak ada dalam Al-Khulu. Ketiga hukum yang dimaksud ialah :
a). Suami lebih berhak diterima rujuknya
b). Dihitung tiga kali, sehingga tidak halal setelah sempurna bilangan tersebut hingga menikah dengan suami baru dan berhubungan suami isteri dengannya.
c). Iddahnya tiga quru’ (haidh).

Padahal telah ditetapkan dengan nash dan ijma, bahwa tidak ada rujuk dalam Al-Khulu [7].

Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyyah [8], Ibnul Qayyim [9], Asy-Syaukani [10], Syaikh Muhammad bin Ibrahim [11], dan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di [12], serta Syaikh Al-Albani [13].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Pendapat yang telah kami jelaskan, bahwasanya Al-Khulu merupakan faskh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafazh apa saja adalah shahih. Sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisahkan isterinya dengan tebusan (Al-Khulu) beberapa kali, maka ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafazh thalak maupun selainnya” [14]

Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan : “Yang shahih, bahwasanya Al-Khulu tidak terhitung sebagai thalak, walaupun dengan lafazh thalak dan dengan niat thalak, dan itu umum ; baik dengan lafazh thalak secara khusus maupun dengan lafazh lainnya, dan juga karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafazh dan susunan katanya” [15]

Sedangkan Syaikh Al-Albani menyatakan : “Yang benar adalah fasakh sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syaikhul Islam dalam Al-Fatawa” [16]

HASIL DAN KONSEKWENSI AL-KHULU

Masalah Al-Khulu adalah faskh dan bukan thalak, sehingga akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekwensinya. Di antaranya.

[1]. Tidak dianggap dalam hitungan thalak yang tiga. Sehingga , seandainya seorang meng-khulu’ setelah melakukan dua kali thalak, maka ia masih diperbolehkan menikahi isterinya tersebut, walaupun Al-Khulu terjadi lebih dari satu kali. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di atas.

[2]. Iddah, atau masa menunggunya hanya sekali haidh, dengan dasar hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz sebagaimana telah disampaikan di atas. Dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi.

“Sesungguhnya isteri Tsabit dan Qais meminta pisah (Al-Khulu) darinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haidh” [HR Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shahih Abu Dawud, no. 2229]

Inilah pendapat Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ishaq, Ibnul Mundzir dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal. Inilah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [17]

[3]. Al-Khulu diperbolehkan setiap waktu, walaupun dalam keadaan haidh atau suci yang telah digauli, karena Al-Khulu disyariatkan untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa wanita, karena faktor tidak baiknya pergaulan sang suami, atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan Al-Khulu

Demikian, beberapa hukum berkenaan dengan Al-Khulu sebagai pelengkap pembasahan sebelumnya. Mudah-mudahan bermanfaat.

Maraji.
[1]. Al-Adillah Ar-Radhiyah Li Matni Ad-Durar Al-Bahiyyah Fi Masail Al-Fiqhiyyah, Muhammad Asy-Syaukani. Ditulis oleh Muhammad Shubhi Hallaf. Dar Al-Fikr, Beirut, Cetakan Tahun 1423H
[2]. Al-Mukharat Al-Jaliyah min Al-Masa’il Al-Fiqhiyyah, Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di, diterbitkan bersama kumpulan karya beliau dalam Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Mu’allafat Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di Markaz Shalih bin Shalih Ats-Tsaqafi, Unaizah, KSA, Cetakan Kedua, Tahun 1412H.
[3]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudah An-Nadiyah Shidiq Hasan Khan, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Tahqiq Ali Hasan Al-Halabi, Dar Ibnu Affan, Mesir, Cetakan Pertama, Tahun 1420H
[4]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, Tahqiq Muhammad Salim Hasyim. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cetakan Pertama, Tahun 1415H
[5]. Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Al-Maktabah At-Tauqifiyah, Mesir tanpa cetakan dan tahun
[6]. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Basam, Maktabah Al-Asadi, Makkah, Cetakan Kelima, Tahun 1423H
[7]. Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, Ibnul Qayyim, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Muassasah Al-Risalah, Beirut, Cetakan Ketiga, Tahun 1421H

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton, Gondangrejo - Solo 57183. Telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Taudhihul Ahkam min Bulughul Maram, 3/344-345
[2]. Majmu Fatawa, 23/289
[3]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudah An-Nadiyah Shidiq Hasan Khan (2/275), Taudhihul Ahkam (5/473), dan Shahih Fiqih Sunnah (3/3345).
[4]. Dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah 3/346
[5]. Ibid
[6]. Zadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad, 5/179
[7]. Nailul Authar Min Ahadits Sayyid Al-Akhyar Syarh Muntaqa Al-Akhbar, 6/263
[8]. Majmu Al-Fatawa, 23/289
[9]. Zadul Ma’ad, 5/179
[10]. Al-Adillah Ar-Radhiyyah Li Matni Ad-Durar Al-Bahiyyah Fi Masa’il Al-Fiqhiyah, hal. 129
[11]. Taudhihul Ahkam, 5/473
[12]. Al-Mukharat Al-Jaliyyah Min Al-Masa’il Al-Fiqhiyyah, 2/173
[13]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/273
[14]. Majmu Al-Fatawa, 23/290
[15]. Al-Mukharat Al-Jaliyyah Min Al-Masa’il Al-Fiqhiyyah, 2/173
[16]. At-Ta’liqat Ar-Radhiyah ‘Ala Ar-Raudhah An-Nadiyah, 2/273
[17]. Shahih Fiqih Sunnah (3/360).

Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Sumber:
http://www.almanhaj.or.id/content/2382/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2381/slash/0
READ MORE - AL-KHULU’, GUGATAN CERAI DALAM ISLAM

SESEORANG ITU BERSAMA ORANG YANG IA CINTAI (Oleh : Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di رحمه الل )

Dari Abu Musa al-Asy’ari رضي الله عنه, ia berkata : Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

“Seseorang itu bersama orang yang ia cintai.” [Muttafaqun alaihi]

Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menguatkan cinta kepada para Rasul dan ittiba’ kepada mereka sesuai dengan tingkatan-tingkatannya, serta tahdzir (peringatan) dari cinta kepada lawan mereka. Karena sesungguhnya cinta (al-Mahabbah) merupakan tanda kuatnya hubungan antara orang yang mencintai dengan yang dicintai, dan kesesuaiannya dengan akhlak orang yang dicintai serta tanda bahwa ia mengikuti orang yang dicintainya itu. Yang demikian merupakan tanda adanya al-Mahabbah dan merupakan pembangkit al-Mahabbah.

Dan juga, barangsiapa yang mencintai Allah Ta’ala maka rasa cintanya tersebut merupakan sebesar-besar hal yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Karena sesungguhnya Alloh تعالى Maha Mensyukuri, Dia membalas orang yang mendekatkan diri kepada-Nya lebih besar -dengan balasan yang belipat ganda- daripada yang dilakukan orang tersebut. Dan termasuk syukur Allah تعالى adalah : mempertemukannya dengan orang yang dicintainya, walaupun amalan orang yang mencintai itu sedikit. Allah berfirman:

وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَالرَّسُولَ فَأُوْلَـئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللّهُ عَلَيْهِم مِّنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاء وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَـئِكَ رَفِيقًا

“Barangsiapa menta’ati Allah dan Rasul, maka mereka bersama orang-orang yang telah Allah beri nikmat kepada mereka dari para Nabi, para orang yang Shiddiq, para Syuhada’ dan orang-orang shalih, dan mereka adalah sebaik-baik teman.” [QS an-Nisa : 69]

Oleh karena itu Anas berkata:

مَا فَرِحْنَا بِشَيءٍ فَرِحْنَا بِقَولِهِ صلى الله عليه وسلم : ” المَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ. قَالَ: فَأَنَا أَحَبَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَبَا بَكَرٍ، وَعُمَرَ، فَأَرْجُوْ أَنْ أَكُوْنَ مَعَهُمْ

“Kami tidak pernah bergembira sebagaimana gembiranya kami dengan sabdanya صلى الله عليه وسلم : “seseorang itu bersama orang yang ia cintai”, Anas berkata : “Aku mencintai Rasulullah صلى الله عليه وسلم, Abu Bakar dan Umar. Dan aku berharap dapat bersama mereka.” [HR. Bukhari (3485), Muslim (2639), Ahmad (13395), Abd bin Humaid dalam Musnad-nya (1336) dan Ibnu Mandah dalam Kitabul Iman (1/439)]

Dan Allah berfirman:

جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ

“surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang shalih dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu.” [QS. ar-Ro'du : 23]

Dan Allah berfirman:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ

“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.” [QS. ath-Thur : 21]

Dan ini merupakan kenyataan, jika seseorang mencintai orang-orang yang baik, engkau melihat ia termasuk mereka, ia bersemangat untuk menjadi seperti mereka. Dan jika seseorang mencintai orang-orang yang buruk, ia termasuk mereka, dan ia beramal seperti amalan mereka.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ

“(Agama) seseorang itu sesuai dengan agama teman dekatnya, maka perhatikanlah dengan siapa kalian berteman dekat.” [HR. Abu Dawud (4833), at-Tirmidzi (2378), Ahmad (8389), al-Hakim (7319), ath-Thoyalisi (2573), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (9436, 9438, ), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (3/165), Ishaq bin Rohawaih dalam Musnad-nya (351), Abd bin Humaid dalam Musnad-nya (1431), dll].

ومثل الجليس الصالح، كحامل المسك: إما أن يَحْذيك وإما أن يبيعك، وإما أن تجد منه رائحة طيبة، ومثل الجليس السوء كنافخ الكِيْر: إما أن يحرق ثيابك، وإما أن تجد منه رائحة خبيثة

“Permisalan teman duduk yang baik/ shalih seperti pembawa misk, mungkin ia akan memberimu, atau menjualnya kepadamu atau mungkin engkau akan mendapati darinya bau yang wangi. Dan permisalan teman duduk yang buruk seperti peniup bara api, mungkin ia akan membakar pakaianmu dan mungkin engkau akan mendapati darinya bau yang tidak sedap.”

[Kami belum menemukan hadits ini dengan lafadz ini -Wallahu A’lam-, akan tetapi banyak riwayat-riwayat lain yang semakna dengan lafadz ini, seperti:

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً

“Permisalan teman duduk yang shalih dan teman duduk yang buruk adalah seperti pembawa misk (sejenis minyak wangi, pent) dan peniup bara api. Orang yang membawa misk, mungkin ia akan memberimu (misk) atau engkau membeli darinya atau engkau akan mendapatkan darinya bau wangi. Adapun peniup bara api, mungkin ia akan membakar bajumu atau engkau akan mendapatkan bau yang tidak sedap.” [HR. Bukhari (5214), Muslim (2628), dll].


Dan jika ini adalah dalam cinta antara sesama makhluk, maka bagaimana dengan orang yang cinta kepada Allah dan mendahulukan cinta dan takutnya di atas segala sesuatu? Sesunguhnya ia bersama Allah, dan telah menghasilkan pendekatan yang sempurna dari-Nya. Yaitu kedekatan orang yang saling mencintai, dan Allah bersamanya. Maka :

إِنَّ اللّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَواْ وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ

“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” [Nn-Nahl : 128]

Dan macam-macam kebaikan yang paling tinggi adalah kecintaan kepada Ar-Rahim Al-Karim Ar-Rahman dengan cinta yang disertai dengan pengetahuan tentang-Nya.

Maka kita memohon kepada Allah agar memberi rizki kepada kita dengan kecintaan kepada-Nya dan kepada orang yang mencintai-Nya serta kecintaan kepada amal yang bisa mendekatkan untuk cinta kepada-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Dermawan (الجواد) dan Maha Pemurah (الكريم). Dan Taufiq hanya milik Allah.

***

[Diterjemahkan dari kitab Syarh Jawami'il Akhbar karya asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, hadits ke-84, sumber : http://sahab.org. ]
READ MORE - SESEORANG ITU BERSAMA ORANG YANG IA CINTAI (Oleh : Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di رحمه الل )

JIKA DUA SUAMI MASUK SURGA, ISTRI DENGAN SIAPA..??

Pertanyaan:

Jika seorang wanita shalihah yang sempat menikah dua kali semasa di dunia (dan dia) masuk surga, dan ternyata kedua suaminya pun masuk surga, maka siapakah yang akan bersama wanita tersebut?
Dijawab oleh Ustadz Abu Faris Lc:

Apabila wanita tersebut pernah memiliki lebih dari satu suami di dunia, dan hanya satu dari suaminya yang masuk surga, maka wanita itu akan bersama suaminya yang masuk surga. Namun, bagaimana sekiranya seluruh suaminya masuk surga? Sependek pengetahuan kami, setidaknya terdapat dua pendapat di kalangan ulama dalam hal ini:

Pendapat Pertama: Wanita Tersebut Memilih Suami yang Dikehendakinya... Lihat Selengkapnya

Syaikh Muhammad al-’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Jika seorang wanita pernah memiliki dua orang suami di dunia (suami pertama meninggal dunia lalu wanita tersebut menikah lagi, kemudian kedua suami dan wanita tersebut masuk surga), maka siapakah yang akan bersama wanita tadi?”

Beliau menjawab, “Jika seorang wanita memiliki dua orang suami di dunia, maka pada hari kiamat ia akan diperintahkan untuk memilih (salah satu) di antara keduanya di surga. Dan apabila wanita itu belum menikah di dunia, maka Allah akan menikahkannya dengan orang yang akan menjadi penyejuk mata baginya di surga. Kenikmatan surga tidaklah terbatas untuk pria, akan tetapi mencakup pria dan wanita, dan di antara kenikmatan tersebut adalah pernikahan.”

[Fatāwa al-'Aqidah (hal. 313)]
mengatakan...

Pendapat Kedua: Wanita Tersebut Bersama Suaminya yang Terakhir

Pendapat yang paling kuat dalam hal ini—insya Allah—dan didukung oleh hadits serta atsar adalah, ketika di surga, wanita mukminah akan bersama dengan suami terakhirnya di dunia. [Lihat al-Jannah wan Nār, Dr. 'Umar Sulaimān al-Asyqar, hal. 245-246]

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,... Lihat Selengkapnya

الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا

“Seorang wanita adalah untuk suaminya yang terakhir.”

[Lihat Shahīh al-Jāmi', no. 6691; dan ash-Shahīhah, no. 1281]

Imam ath-Thabrāni meriwayatkan, bahwa Mu’āwiyah pernah meminang Ummu ad-Dardā` setelah Abū ad-Dardā` meninggal dunia. Maka Ummu ad-Dardā` berkata, “Sesungguhnya aku pernah mendengar Abū ad-Dardā` menyebutkan bahwa Rasulullah ` bersabda, ‘Siapa saja wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, lalu ia menikah lagi, maka ia diperuntukkan bagi suaminya yang terakhir.’ [Hadits ini dinyatakan valid oleh Syaikh al-Albāni dalam Shahīh al-Jāmi', no. 2704] Dan tidaklah aku lebih memilihmu dibandingkan Abū ad-Dardā`.”

[Al-Mu'jam al-Ausath (III/275) no. 3130]

Imam al-Baihaqi meriwayatkan, bahwa Hudzaifah berkata kepada istrinya, “Jika engkau ingin untuk menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi sepeninggalku. Sebab wanita di surga itu diperuntukkan bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karena itulah Allah mengharamkan istri-istri Nabi ` untuk menikah lagi sepeninggal beliau, sebab mereka adalah istri-istri beliau di surga.”

[Sunan al-Baihaqi al-Kubrā (VII/69) no. 13199]

Imam Ibn Sa’d meriwayatkan, bahwa Asmā` pernah mengadukan sikap keras suaminya, az-Zubair Ibn al-’Awwām, kepada ayahnya, Abū Bakr. Maka Abū Bakr berkata, “Wahai puteriku, bersabarlah. Sebab apabila seorang wanita memiliki suami yang shalih lalu si suami meninggal dunia dan ia tidak menikah lagi, niscaya Allah akan mengumpulkan keduanya di surga.”

[Ath-Thabaqāt al-Kubrā (VIII/251). Lihat pula ash-Shahīhah, penjelasan hadits no. 1281]

Penting untuk diingat kembali, bahwa di surga tidak ada kesedihan dan kegundahan, hanya ada suka cita dan kegembiraan. Karena itu, meskipun seorang wanita di surga akan bersanding suaminya yang terakhir—padahal bisa jadi ketika di dunia ia lebih mencintai suaminya yang lain—namun ia tetap akan bahagia dan bersuka cita. Wallāhu a’lam.

http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/12/13/jika-dua-suami-masuk-surga-istri-dengan-siapa/



READ MORE - JIKA DUA SUAMI MASUK SURGA, ISTRI DENGAN SIAPA..??

KESETIAAN ISTERI KEPADA SUAMINYA

Teguh dengan kesetiaan yang jujur merupakan sifat wanita yang paling utama.

Sebuah kisah menyebutkan, bahwasanya Asma’ binti 'Umais adalah isteri Ja’far bin Abi Thalib, lalu menjadi isteri Abu Bakar sepeninggalnya, kemudian setelah itu dinikahi oleh ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu. Suatu kali kedua puteranya, Muhammad bin Ja’far dan Muhammad bin Abi Bakar saling membanggakan. Masing-masing mengatakan, “Aku lebih baik dibandingkan dirimu, ayahku lebih baik dibandingkan ayahmu.” Mendengar hal itu, ‘Ali berkata, “Putuskan perkara di antara keduanya, wahai Asma’.” Ia mengatakan, “Aku tidak melihat pemuda Arab yang lebih baik dibandingkan Ja’far dan aku tidak melihat pria tua yang lebih baik dibandingkan Abu Bakar.” ‘Ali mengatakan, “Engkau tidak menyisakan untuk kami sedikit pun. Seandainya engkau mengatakan selain yang engkau katakan, niscaya aku murka kepadamu.” Asma’ berkata, “Dari ketiganya, engkaulah yang paling sedikit dari mereka untuk dipilih” [1]

Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berwasiat agar Asma’ binti ‘Umais Radhiyallahu ‘anhuma memandikannya (saat kematiannya). Ia pun melakukannya, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Lalu ia bertanya kepada kaum Muhajirin yang datang, “Aku berpuasa dan sekarang adalah hari yang sangat dingin, apakah aku wajib (harus) mandi?” Mereka menjawab, “Tidak.” Sebelumnya Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menekankan kepadanya agar (ketika memandikannya) dia tidak dalam keadaan berpuasa, seraya mengatakan, “Itu membuatmu lebih kuat.”

Kemudian ia teringat sumpah Abu Bakar pada akhir siang, maka ia meminta air lalu meminumnya seraya mengatakan, “Demi Allah, aku tidak ingin mengiringi sumpahnya pada hari ini dengan melanggarnya” [2]

Ketika kaum pendosa lagi fasik mengepung pemimpin yang berbakti dan “sang korban pembunuhan” kaum berdosa, ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘anhu dan mereka menyerangnya dengan pedang, maka isterinya (Na'ilah binti al-Furafishah) maju ke hadapan beliau sehingga menjadi pelindung baginya dari kematian. Para pembunuh yang bengis ini tidak menghiraukan kehormatan wanita ini dan mereka terus menebas ‘Utsman dengan pedang, (namun sang isteri menangkisnya) dengan mengepalkan jari-jari tangannya, hingga jari-jarinya terlepas dari tangannya. Isterinya menggandengnya lalu terjatuh bersamanya, kemudian mereka membunuh ‘Utsman [3].

Ketika Amirul Mukminin Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu melamarnya, ia menolak seraya mengatakan, “Demi Allah, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan kedudukan 'Utsman (sebagai suamiku) selamanya."[4]

Di antara tanda-tanda kesetiaan banyak wanita shalihah kepada suami mereka setelah kematiannya bahwa mereka tidak menikah lagi. Tidak ada yang dituju melainkan agar tetap menjadi isteri mereka di dalam Surga"[5]

Dari Maimun bin Mihran, ia mengatakan: “Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu meminang Ummud Darda’, tetapi ia menolak menikah dengannya seraya mengatakan, ‘Aku mendengar Abud Darda’ mengatakan: ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.

“Artinya :Wanita itu bersama suaminya yang terakhir,’ atau beliau mengatakan, ‘untuk suaminya yang terakhir"[6]

Dari ‘Ikrimah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menjadi isteri az-Zubair bin al-‘Awwam, dan dia keras terhadapnya. Lalu Asma’ datang kepada ayahnya untuk mengadukan hal itu kepadanya, maka dia mengatakan, “Wahai puteriku, bersabarlah! Sebab, jika wanita memiliki suami yang shalih, kemudian dia mati meninggalkannya, lalu ia tidak menikah sepeninggalnya, maka keduanya dikumpulkan di dalam Surga” [7]

Dari Jubair bin Nufair, dari Ummud Darda’ bahwa dia berkata kepada Abud Darda’, “Sesungguhnya engkau telah meminangku kepada kedua orang tuaku di dunia, lalu mereka menikahkanmu denganku. Dan sekarang, aku meminangmu kepada dirimu di akhirat.” Abud Darda’ mengatakan, “Kalau begitu, janganlah menikah sepeninggalku.” Ketika Mu’awiyah meminangnya, lalu ia menceritakan tentang apa yang telah terjadi, maka Mu’awiyah mengatakan, “Berpuasalah! [8]

Ketika Sulaiman bin ‘Abdil Malik keluar dan dia disertai Sulaiman bin al-Muhlib bin Abi Shafrah dari Damaskus untuk melancong, keduanya melewati sebuah pekuburan. Tiba-tiba terdapat seorang wanita sedang duduk di atas pemakaman dengan keadaan menangis. Lalu angin berhembus sehingga menyingkap cadar dari wajahnya, maka ia seolah-olah mendung yang tersingkap matahari. Maka kami berdiri dalam keadaan tercengang. Kami memandangnya, lalu Ibnul Muhlib berkata kepadanya, “Wahai wanita hamba Allah, apakah engkau mau menjadi isteri Amirul Mukminin?” Ia memandang keduanya, kemudian memandang kuburan, dan mengatakan:

"Jangan engkau bertanya tentang keinginanku
Sebab keinginan itu pada orang yang dikuburkan ini, wahai pemuda
Sesungguhnya aku malu kepadanya sedangkan tanah ada di antara kita
Sebagaimana halnya aku malu kepadanya ketika dia melihatku”

Maka, kami pergi dalam keadaan tercengang.[9]

Di antara teladan yang pantas disebutkan sebagai teladan utama dari para wanita tersebut adalah Fathimah binti ‘Abdil Malik bin Marwan. Fathimah binti Amirul Mukminin ‘Abdil Malik bin Marwan ini pada saat menikah, ayahnya memiliki kekuasaan yang sangat besar atas Syam, Irak, Hijaz, Yaman, Iran, Qafqasiya, Qarim dan wilayah di balik sungai hingga Bukhara dan Janwah bagian timur, juga Mesir, Sudan, Libya, Tunisia, Aljazair, Barat jauh, dan Spanyol bagian Barat. Fathimah ini bukan hanya puteri Khalifah Agung, bahkan dia juga saudara empat khalifah Islam terkemuka: al-Walid bin ‘Abdil Malik, Sulaiman bin ‘Abdil Malik, Yazid bin ‘Abdil Malik dan Hisyam bin ‘Abdil Malik. Lebih dari itu dia adalah isteri Khalifah terkemuka yang dikenal Islam setelah empat khalifah di awal Islam, yaitu Amirul Mukminin ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz.

Puteri khalifah, dan khalifah adalah kakeknya
Saudara khalifah, dan khalifah adalah suaminya

Wanita mulia yang merupakan puteri khalifah dan saudara empat khalifah ini keluar dari rumah ayahnya menuju rumah suami-nya pada hari dia diboyong kepadanya dengan membawa harta termahal yang dimiliki seorang wanita di muka bumi ini berupa perhiasan. Konon, di antara perhiasan ini adalah dua liontin Maria yang termasyhur dalam sejarah dan sering disenandungkan para penya’ir. Sepasang liontin ini saja setara dengan harta karun.

Ketika suaminya, Amirul Mukminin, memerintahkannya agar membawa semua perhiasannya ke Baitul Mal, dia tidak menolak dan tidak membantahnya sedikit pun.

Wanita agung ini -lebih dari itu- ketika suaminya, Amirul Mukminin ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz wafat meninggalkannya tanpa meninggalkan sesuatu pun untuk diri dan anak-anaknya, kemudian pengurus Baitul Mal datang kepadanya dan mengatakan, “Perhiasanmu, wahai sayyidati, masih tetap seperti sedia kala, dan aku menilainya sebagai amanat (titipan) untukmu serta aku memeliharanya untuk hari tersebut. Dan sekarang, aku datang meminta izin kepadamu untuk membawa (kembali) perhiasan tersebut (kepadamu).”

Fathimah memberi jawaban bahwa perhiasan tersebut telah dihibahkannya untuk Baitul Mal bagi kepentingan kaum muslimin, karena mentaati Amirul Mukminin. Kemudian dia mengatakan, “Apakah aku akan mentaatinya semasa hidupnya, dan aku mendurhakainya setelah kematiannya?" [10]

Oleh: Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Thabaqaat Ibni Sa’ad (II/2080), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (II/36), Siyar A’laamin Nubalaa’ (II/286); al-Ishaabah (VII/491).
[2]. Thabaqaat Ibni Sa’ad (VIII/208).
[3]. Audatul Hijaab (II/533), dan dinisbatkan kepada ad-Durrul Mantsuur fii Thabaqaat Rabaatil Khuduur (hal. 517).
[4]. Siyar A’laamin Nubalaa’ (VII/343).
[5]. ‘Audatul Hijaab (II/534).
[6]. As-Silsilah ash-Shahiihah, Syaikh al-Albani (no. 1281), shahih.
[7]. As-Silsilah ash-Shahiihah, Syaikh al-Albani (III/276), shahih.
[8]. Siyar A’laamin Nubalaa’ (IV/278).
[9]. Akhbarun Nisaa' (hal. 138), dan kitab ini dinisbatkan secara keliru kepada Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Yang benar bahwa beliau tidak pernah menulis kitab ini.
[10]. ‘Audatul Hijaab (II/538)

Artikel pendukung:

KIAT-KIAT MEMPERERAT CINTA SUAMI ISTRI
http://www.facebook.com/note.php?saved&&suggest&note_id=407816170174

PANDUAN BERHUBUNGAN INTIM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/panduan-berhubungan-intim-dalam-perspektif-islam/407775495174

MANDI BARENG...MESRA YANG DITABUKAN..??
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/mandi-barengmesra-yang-ditabukan/407593560174


READ MORE - KESETIAAN ISTERI KEPADA SUAMINYA

DALIL TENTANG HARAMNYA MUSIK ( 1 )

DALIL-DALIL PENGHARAMAN MUSIK BERDASARKAN ALQURAN DAN SUNNAH

Surat Luqman ayat 6
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

Ath-Thabari rahimahullah mengomentari dalam Tafsir nya. “pendapat yang benar dalam masalah ini ialah setiap perkataan yang dilagukan sehingga melalaikan manusia dari jalan Allah termasuk perkara yang dilarang Allah dan Rasul-Nya untuk didengar. Karena Allah menggolongkan seluruhnya sebagai ‘perkataan yang tiada berguna’ dan tidak mengkhususkan sebagian dari sebagian lainnya. Maka hal itu berlaku secara umum hingga datang dalil yang mengkhusukannya. Nyanyian dan syirik termasuk didalamnya”.

Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan : “perkataan yang tiada berguna maksudnya adalah nyanyian berdasarkan Tafsir Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas r.a. dan keduanya. Kemudian beliau berkata : Ibnu ‘Athiyyah mengatakan : demikian yang ditafsirkan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabbir nbin Abdillah dan Mujahid. Abu Faraj Ibnul Jauzi menyebutkannya dari Al-Hasan, Sa’id bin Jubeir, Qatadah dan An-Nakha’I”

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata : “musik dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air dapat menumbuhkan tanaman “.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab bahwa lewat dihadapan beliau serombongan orang yang berihram, diantara mereka ada seorang lelaki yang bernyanyi. Maka beliau berkata : ketahuilah, Allah tidak akan mendengarkan kalian ! ketahuilah Allah tidak akan mendengarkan kalian.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
Akan ada dikalangan umatku sejumlah kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, alat musik dan beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak didekat gunung tinggi lalu mereka didatangi orang yang berjalan kaki untuk suatu keperluan. Lantas mereka berkata : “ Kembalilah kemari besok.” Pada malam harinya Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka dan sebagian lain dikutuk menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “hadits ini menunjukan haramnya alat musik. Al-Ma’aazif adalah alat musik menurut ahli bahasa. Dan masuk dalam kategorinya seluruh alat musik.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
“ dua suara yang terlaknat : suara musik ketika mendapat nikmat dan suara ratapan ketika mendapat musibah.”

Dalam silsilah shahihain tulisan Al-Albany disebutlkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
“ akan terjadi pada umat ini adzab berupa pembenaman, penghujanan dan perubahan bentuk. Yaitu apabila mereka telah meminum khmar, mengambil biduanita dan memainkan alat musik “

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
‘ sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku : khamar, judi, minuman keras dari perasan gandum dan gendang dan drum. Menambahkan untukku shalat witir.”
Dalam shahih Al-Jami’ disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang ratapan, gambar, kulit binatang buas, bersolek memamerkan aurat, musik, emas, khuzz, dan sutera.”

Kesepakatan imam yang empat.

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rah. Berkata : “ Madzhab imam yang empat menyatakan bahwa alat-alat musik seluruhnya haram. Tidak ada seorangpun dari pengikut para imam yang menyebutkan adanya perselisihan dalam masalah hukum alat musik ini.”


Ahmad bin Husein Al-Azhari, kontroversi hukum nyanyian dan alat musik, Daar An-Naba, 2007
READ MORE - DALIL TENTANG HARAMNYA MUSIK ( 1 )

Para wanita mendapatkan apa di surga kelak ?

Para wanita mendapatkan apa di surga kelak ? :. Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Pria mendapatkan istri-istri bidadari di Surga, lalu wanita mendapatkan apa?

Jawaban:
Para wanita akan mendapatkan pria ahli Surga, dan pria ahli Surga lebih afdhal dari pada bidadari. Pria yang paling baik ada di antara pria ahli Surga. Dengan demikian, bagian wanita di Surga bisa jadi lebih besar dan lebih banyak daripada bagian pria, dalam masalah pernikahan. Karena wanita di dunia juga (bersuami) mereka mempunyai beberapa suami di Surga. Bila wanita mempunyai 2 suami, ia diberi pilihan untuk memilih di antara keduanya, dan ia akan memilih yang paling baik dari keduanya

(Fatawa wa Durusul Haramil Makki, Syaikh Ibn Utsaimin 1/132, yang dinukil dalam Al-Fatawa Al-Jami'ah lil Mar'atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia "Fatwa-fatwa tentang wanita")... Lihat Selengkapnya

Pertanyaan:
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: "Ketika saya membaca Al-Qur'an, saya mendapati banyak ayat-ayat yang memberi kabar gembira bagi hamba-hamba-Nya yang beriman dari kaum laki-laki, dengan balasan bidadari yang cantik sekali. Adakah wanita mendapatkan ganti dari suaminya di akhirat, karena penjelasan tentang kenikmatan Surga senantiasa ditujukan kepada lelaki mukmin. Apakah wanita yang beriman kenimatannya lebih sedikit daripada lelaki mukmin?

Jawaban:
Tidak bisa disangsikan bahwa kenikmatan Surga sifatnya umum untuk laki-laki dan perempuan. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki ataupun perempuan" (Ali-Imran:195)

"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik" (An-Nahl:97)

"Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun" (An-Nisa':124)

"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta'atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar"(Al-Ahzab:35)

Allah telah menyebutkan bahwa mereka akan masuk Surga dalam firman-Nya: "Mereka dan istri-istri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan" (Yasin:56)

"Masuklah kamu ke dalam Surga, kamu dan istri-istri kamu digembirakan"(Az-Zukhruf:70)

Allah menyebutkan bahwa wanita akan diciptakan ulang.
"Sesungguhnya Kami menciptakan mereka dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan" (Al-Waqi'ah: 35-36)

Maksudnya mengulangi penciptaan wanita-wanita tua dan menjadikan mereka perawan kembali, yang tua kembali muda. Telah disebutkan dalam suatu hadits bahwa wanita dunia mempunyai kelebihan atas bidadari karena ibadah dan ketaatan mereka. Para wanita yang beriman masuk Surga sebagaimana kaum lelaki. Jika wanita pernah menikah beberapa kali, dan ia masuk Surga bersama mereka, ia diberi hak untuk memilih salah satu di antara mereka, maka ia memilih yang paling bagus diantara mereka.

(Dinukil dari Fatawal Mar'ah 1/13, yang dikutip dalam Al-Fatawa Al-Jami'ah lil Mar'atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia "Fatwa-fatwa tentang wanita". Syaikh Abdullah bin Jibrin saat ini (th 2003) sudah ditinggalkan oleh Ulama karena mengikuti Abul Fitan - Abul Hasan Al Mishri Al Ma'ribi, red)
READ MORE - Para wanita mendapatkan apa di surga kelak ?