Sabtu, 02 Januari 2010

KENAPA WAKTU adalah SUATU HAL YG ISTIMEWA

Rasa sangat setuju kalau waktu itu adalah suatu hal yg istimewa, bahkan Allah saja sampai membuat surat khusus yang berkenaan dgn waktu wal ashri inna Insa..... dst
Waktu adalah satu-satunya yang dimiliki oleh semua mahluk hidup tapi sifatnya linear.. selalu bergerak gak pernah kembali dan gak berhenti sedetik pun, kecuali akhir zaman ( wawllahualam.. )
Coba kalau qt renung sejenak, rasanya rugi juga yah kalau gak manfaatin waktu dgn baik, bahkan Rasul pun sdh memberikan signal tentang pengunaan waktu ini, bagi yg hari ini sama aja dgn kemarin.. itu sdh disebut rugi, apalagi kehidupan hari ini lebih buruk dari kemarin itu sdh termasuk katagori celaka, yang bagus itu manfaatkan waktu sebaik mungkin agar hari ini jauh lebih baik dari kemarin agar kita termasuk org beruntung,hari ini lebih baik ibadahnya, lebih baik kerjanya, dan lebih baik segalanya..
memang sii masih banyak yg gak memperhitungkan waktu, dianggap masih ada hari esok, lusa atau besok setelah lusa.. he he he.. coba kalau qt perhatiin yang berikut ini, mudah2an qt baru bisa berfikir hebatnya waktu yg qt miliki :
- hebatnya waktu 1 jam : ada seorang yang terlambat masuk ke ruang wawancara masuk kerja, hanya krn terlambat 1 jam.. kenapa terlambat..? mungkin memang selalu telat..., walhasil si receiptionis bilang begiini " maaf pak wawancara ditutup 1 jam yg lalu, bpk sih telat.." coba kalau gak telat.., mungkin dia ada kesempatan untuk merubah nasib di tempat itu.

- hebatnya waktu 5 menit :
ini sy alami sendiri, ketika dibandara ngejar ceckin pesawat ternyata sdh tutup. " maaf pak, boarding baru saja ditutup.. "
" tolong mbak.. sy penting sekali harus pergi krn ada acara " iba sy
" gak bisa, kecuali ikut penerbangan berikutnya sekitar 4 jam lagi.."
coba bayangin aja krn telat 5 menit sy hrs kehilangan waktu 4 jam dan acara yg penting, duh gusti mudah2an gak lagi2 deh

- hebatnya waktu 1 detik :
Jangan kira 1 detik itu tdk berharga..?, lihat aja di rumah sakit yang habis kecelakan, coba tanyain aja.. apa istimewanya waktu 1 detik mereka, jawabnya
" kalau sy masih bisa melek 1 detik saja... maka mobil sy tidak keluar dari jalur TOL "
sedangkan jawaban yang lain
" kalau saja sy masih bisa injak rem 1 detik sebelumnya maka sy bisa menghindari kendaraan didepan sy.."

Itu kan kalau 1 jam, kalau 5 menit atau kalau 1 detik,,,,, mungkin ada yg bertanya seperti itu..? berharganya waktu yg diciptakan Allah utk ummatnya juga ditunjukan dalam dahsyatnya harga waktu sepersekian second.
Kalau gak percaya..? coba tanya para pelari cepat ( sprinter ) 100 meter... seberapa berharganya waktu sepersekian second buat mereka...?
READ MORE - KENAPA WAKTU adalah SUATU HAL YG ISTIMEWA

gubuk keimanan n istana kemungkaran Bagikan

seorang wanita yang tinggal d'gubuk reyot
tapi rajin menyembah Tuhanya
melaksanakan sholat lima waktu
berpuasa d'bulan ramadhan
sesungguhnya lebih berbahagia
dari seorang wanita yang hidup d'istana megah
n selalu d'kelilingi oleh para pelayan n pengawal

seorang wanita beriman yang tinggal d'rumah kayu
hanya bisa m'makan roti n m'minum air tawar saja
tetapi ia selalu bersanding Al-Qur'an
selalu bersyukur atas nikmat-NYA
maka ia akan lebih bahagia dari pada
seorang wanita yang hidup d'sebuah menara gading
yang kamar2nya d'selaputi beludru
tetapi ia tidak mengetahiu siapa Tuhanya
n tidak pernah pula mengikuti sunah-sunah Rasul-Nya

coba kita renungkan makna k'bahagiaan yang hakiki
bukan makna k'bahagiaan yang sempit n m'nyesatkan
seperti yang d'pikirkan k'banyakan orang:
bahwa kebahagiaan itu adalah
dolar, dinar, dirham, real
kasur yg empuk
pakaian yg indah
makana yg lezat
minuman yg enak
k'ndaraan yg mewah
bukan
bukan itu jawabnya

kebahagiaan hakiki adalah
kerelaan hati
kelegaan nurani
ketenangan jiwa
kegembiraan sukma
kelurusan budi pekerti
n k'santunan perilaku
yang d'sertai k'tulusan hati
n rasa cukup dalam m'nerima sgala yang ada.
READ MORE - gubuk keimanan n istana kemungkaran Bagikan

Sakit Hati

Hampir setiap malam dia mendatangi rumah-rumah yang ada di negeri itu untuk melakukan aksinya, yaitu mencuri. Hingga suatu malam ketika dia kembali melaksanakan aksinya itu, diapun singgah di sebuah rumah milik seorang ahli ibadah. Pada saat yang bersamaan ketika dia telah berada di rumah itu, tiba-tiba dia mendengar suara lantunan Al Qur’an sedang dibacakan. Rupanya suara itu berasal dari sang pemilik rumah yang sedang berdiri bermunajat kepada Robb-nya. Sang pencuri pun hanyut dengan lantunan ayat-ayat Allah yang sedang dilantunkan, hingga ketika sampai pada ayat:

“Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka),dan janganlah mereka seperi orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan al-kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. dan kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16)

Tak terasa air matanya berlinang, hingga akhirnya dia pun tersungkur jatuh. Seketika badannya yang selama ini kokoh, menjadi rapuh karena mendengar ayat tadi. Setelah kejadian itu, dia pun melalui hari-harinya dengan ketaatan kepada Allah. Maha suci Allah yang telah membolak-balikkan hati, dan menganugerahkan kepada hambanya hati yang lembut. Itulah kisah sorang ulama’ dan hamba yang sholeh, Al-Imam Al-Fudhoil bin Iyadh sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafizh Adz-Dzahabiy dalam kitabnya Siyar A’lam An-Nubala’ (8/423)

Pembaca yang budiman, pernahkah hati kita bergetar ketika mendengar ayat-ayat Allah dilantunkan? Pernahkah kedua pipi kita ini basah oleh tetesan air mata, walaupun setitik saja ketika mendengar ayat-ayat Allah dibacakan? atau jangan-jangan tidak pernah!! Cobalah kita menengok jauh ke dalam lubuk hati kita! Periksalah apakah disana masih ada kata iman? atau sudah tertutupi oleh noda-noda hitam kemaksiatan. Bila di dalam hati kita masih ada keimanan, lalu mengapa ia tidak bergetar ketika mendengar ayat-ayat Allah dibacakan? ataukah hati kita lebih keras daripada gunung? Padahal Allah -Ta’ala- telah mengabarkan bahwa jika seandainya Al-Qur’an ini diturunkan pada gunung-gunung yang kokoh, niscaya dia akan menjadi hancur lebur, karena takut kepada Allah sebagaimana yang difirmankan Allah -Azza wa Jalla-,

“Kalau sekiranya kami menurunkan Al-Qur’an kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu kami buat untuk manusia supaya mereka berrfikir .” (QS. Al-Hasyr: 21).

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah-rahimahullah-
berkata,”Kapan saja mata kering dari tangisan (yang timbul) karena takut kepada Allah -Ta’ala-, maka ketahuilah bahwa keringnya mata dari tangisan, karena kerasnya hati. Hati yang paling jauh dari Allah adalah hati yang keras”.[Lihat Bada'i'ul Fawa'id (3/743)]

Setiap orang diantara kita memiliki kondisi hati yang berbeda-beda; sesuai dengan ada-tidaknya penyakit syahwat dan syubhat yang ada di dalam hati. Oleh karena itu, setiap orang harus mempelajari hati, dan penyakitnya agar kelak ia bisa mengobati sebelum hati akut, dan binasa. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah -rahimahullah- telah membagi hati menjadi tiga jenis:

* Qolbun Mayyit (Hati yang Mati)

Hati yang mati adalah hati yang kosong dari semua jenis kebaikan. Setan sudah leluasa untuk melemparkan rasa was-was di dalam dadanya. Karena setan telah mengambil hatinya sebagai tempat tinggalnya, yang dia telah berkuasa penuh didalamnya, dan setan bebas berbuat apa saja di dalamnya. Ini adalah hatinya orang-orang yang kafir kepada Allah, yang tidak memiliki keimanan dan kebaikan sedikitpun disebabkan karena kekafiran dan kesyirikan mereka. Yang kami maksud dengan keimanan di sini adalah keimanan terhadap uluhiyyah (penyembahan hanya kepada Allah semata), bukan keimanan pada rububiyyah Allah saja (meyakini bahwa hanya Allah Pencipta, Pemberi rizki, Pengatur, dan lain-lain). Sebab, kalau hanya mengakui bahwa tidak ada pencipta, pemberi rizki, pengatur selain Allah, maka ini tidaklah cukup. Karena orang-orang musyrikin di zaman jahiliyyah pun menetapkan hal tersebut. Banyak ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yang menerangkan hal itu. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Dan sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka, "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?" Tentu mereka akan menjawab, "Allah". Katakanlah, "Segala puji bagi Allah"; tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui". (QS. Luqman: 25)

Jadi, orang-orang yang musyrik, hatinya kosong dari iman dan kosong dari segala kebaikan, walaupun ia melakukan amalan yang sangat banyak. Para ulama telah bersepakat bahwa tidak satu pun amalan orang kafir yang diterima, berdasarkan firman Allah,

”Tidak boleh bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah tatkala mereka mempersaksikan kekafirannya. mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya dan mereka kekal di neraka.". (QS.At-Taubah:17).

Konon kabarnya, Ibnu Abbas pernah ditanya, “Sesungguhnya orang-orang yahudi bahwa mereka tidak pernah diganggu setan dalam shalatnya". Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “apa yang dapat diperbuat oleh setan pada hati yang hancur (mati)". [Lihat Shohih Al-Wabil Ash-Shoyyib (hal.52), cet. Dar Ibn Al-Jauziy]

* Qolbun Maridh (Hati yang Sakit)

Qolbun maridh adalah hati yang telah disinari dengan cahaya keimanan, telah beriman kepada Allah -Ta’ala- dan menyembah hanya kepada-Nya. Dia telah menyalakan pelita-pelita keimanan di dalam hatinya. Tapi cahaya pelitanya kurang terang sehingga masih ada sisi hatinya yang masih gelap, dipenuhi oleh kegelapan syahwat dan badai-badai hawa nafsu. Maka setan mempunyai tempat keluar-masuk pada hati tersebut, sehingga berlangsunglah peperangan (kadang ia menang dan kadang ia kalah). Di antara mereka ada orang yang sering menang atas musuhnya dan terkadang sebaliknya. Inilah hati yang berpenyakit; dia masih mempunyai keimanan, kenal dengan tauhid, tapi ia melakukan maksiat dan dosa-dosa besar. Padahal maksiat itulah yang mendatangkan kegelapan pada hatinya. Kadar kegelapan itu tergantung kepada kadar maksiat yang dikerjakan. Semakin besar maksiat tersebut, maka akan semakin besar pula kegelapan yang akan meredupkan cahaya keimanannya. Hati yang seperti ini masih bisa terobati dengan resep-resep yang bisa menyehatkan hatinya. Tapi juga terkadang tidak bisa lagi mengambil manfaat dari terapi dan obat yang diberikan kepadanya, kecuali sedikit saja. Bahkan terkadang penyakitnya semakin bertambah parah sehingga hati yang sakit terkadang menjadi mati. Na’udzu billahi min dzalik.

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta". (QS. Al-Baqoroh: 10).

* Qolbun Salim (Hati yang Sehat)

Qolbun Salim adalah hati yang dipenuhi oleh keimanan, hatinya telah bersinar dengan cahaya keimanan, telah hilang darinya badai-badai syahwat, telah dilepaskan darinya kegelapan-kegelapan maksiat. Cahaya itu sangat terang di dalam hatinya. Seandainya bisikan dan godaan mendekat kepadanya, maka godaan tersebut akan terbakar. Oleh karena itu, hati seperti ini diperumpamakan seperti langit yang dijaga oleh bintang-bintang. Seandainya ada setan mendekat ke langit untuk mencuri berita, maka akan dilemparkan bintang-bintang itu kepadanya, dan setan akan terbakar. Tidaklah kehormatan langit itu, lebih besar daripada kehormatan hati seorang mukmin. Penjagaan Allah terhadap hati yang seperti ini adalah penjagaan yang lebih sempurna daripada penjagaan kepada langit, sebab langit adalah tempat beribadahnya para malaikat, tempat tinggalnya wahyu, dan di dalamnya ada cahaya-cahaya ketaatan dari para malaikat. Tetapi hatinya seorang mukmin adalah tempat tinggalnya tauhid, cinta kepada Allah -Ta’ala- , pengenalan kepada Allah, penghambaan kepada-Nya; semuanya itu memiliki cahaya-cahaya. Maka tentunya penjagaan dari makar-makar musuh (setan) terhadap hati seorang mukmin lebih pantas lagi. [Lihat Shohih Al-Wabil (hal. 51)]

Setelah kita mengetahui jenis-jenis hati ini, maka kita akan tahu kondisi hati kita masing-masing. Apabila hati anda sakit, maka jangan engkau biarkan dia semakin parah sakitnya. Namun, obatilah dia dengan taubat dan menjaga diri dari dosa, jangan sampai karena lamanya dia sakit yang menyebabkan hati mati. Lantaran itu, ia mendapatkan azab yang pedih.

Ibnul Qayyim-rahimahullah- berkata, “Tidak ada azab yang dikenakan kepada seorang hamba yang lebih besar daripada hati yang keras dan jauh dari Allah -Azza wa Jalla-". [Lihat Al Fawa'id (hal. 97), cet. Darul Kutub]

Oleh karena itu, lunaknya hati dan cucuran air mata disaat mendengar dan membaca Al-Qur’an adalah ciri-ciri kaum salaf -radhiyallahu ‘anhum-(Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- ,dan para sahabatnya). Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

"Katakanlah: "Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud. Dan mereka berkata, "Maha Suci Tuhan kami, Sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi". (QS. Al-Israa’: 107-109).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah- berkata, "Sesungguhnya sesuatu yang terjadi berupa terenyuhnya hati, air mata menetes dan tubuh yang merinding di saat mendengar ayat-ayat Allah atau dzikir-dzikir yang disyari’atkan, maka ini adalah seutama-utama keadaan yang telah disebutkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah”. [Lihat Majmu' Al-Fatawa (22/522)]

Allah –Subhaana wa Ta’ala- berfirman,

"Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya. Kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah. Dengan Kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpin pun". (QS.Az-Zumar: 23)

Allah – Subhaana wa Ta’ala – berfirman,

"Apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, Maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis". (QS. Maryam: 58)

Ahli Tafsir Negeri Andalusia, Al-Imam Al-Qurthubi-radhiyallahu ‘anhu- berkata, ”Di dalam ayat ini terdapat bukti bahwa ayat-ayat Allah punya pengaruh terhadap hati”. [Lihat Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an (11/111)]

Saudaraku, ikutilah jejak-jejak orang-orang shalih dan orang-orang terbaik dari kalangan umat ini. Bila salah seorang dari mereka melewati ayat-ayat yang menyebutkan tentang neraka, terasa akan copot hatinya, karena takut kepada neraka dan ngeri tentang siksanya. Bila mereka melewati ayat-ayat yang menyebutkan tentang surga dan kenikmatannya, terasa persendian mereka gemetar, karena khawatir akan diharamkan untuk merasakan kenikmatan yang kekal itu. Dua keadaan inilah yang memberikan pengaruh hingga meneteslah air matanya dan khusyu hatinya.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri telah menganjurkan umatnya untuk khusyu’, menghinakan diri dan menangis saat membaca Al Qur’an, karena takut kepada Allah -Ta’ala-.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

عَيْنَانِ لاَ تَمَسُّهُمَا النَّارُ: عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللهِ وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرِسُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

“Dua mata yang tidak akan disentuh oleh api neraka: (pertama) mata yang menangis karena takut kepada Allah, (kedua) mata yang bermalam dalam keadaan berjaga di jalan Allah”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (1639). Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Al- Albany dalam Takhrij Al-Miskah (3829)]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 83 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

http://almakassari.com/artikel-islam/akhlak/sakit-hati.html
READ MORE - Sakit Hati

Syaikh Al-Albani: Ahli Hadits yang Terdzalimi Bagikan

Dewasa ini kecintaan dan penghormatan terhadap ulama sangat minim sekali, bahkan betapa derasnya hujan celaan, penghinaan, kedustaan dan tuduhan pada mereka, baik karena faktor kejahilan, hawa nafsu, fanatik madzhab, cinta popularitas atau mungkin karena semua faktor tersebut!!.[1]

Seperti halnya para ulama Salaf lainnya, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani tak luput dari serbuan celaan, hinaan dan tuduhan. Beliau sendiri pernah berkata:

“Aku banyak dizhalimi oleh orang-orang yang mengaku berilmu, bahkan sebagian di antara mereka ada yang dianggap bermanhaj Salaf seperti kami. Namun -kalau memang benar demikian- berarti dia termasuk orang yang hatinya terjangkit penyakit hasad dan dengki.”[2]

Semua itu tidaklah aneh, karena memang setiap orang yang mengajak manusia kepada al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai pemahaman para Sahabat, pasti mendapatkan resiko dan tantangan dakwah. Alangkah bagusnya perkataan Waraqah bin Naufal kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمَا جِئْتَ بِهِ إِلاَّ عُوْدِيَ

“Tidak ada seorang pun yang datang dengan mengemban ajaranmu kecuali akan dimusuhi.”[3]

Tetapi percaya atau tidak, semua celaan dan tuduhan dusta tersebut tidaklah membahayakan dan menggoyang kursi kedudukan Syaikh al-Albani t, bahkan sebalik-nya, sangat membahayakan nasib para pencela beliau sendiri.

يَا نَاطِحَ الْجَبَلِ الْعَالِيْ لِيَكْلِمَهُ

أَشْفِقْ عَلَى الرَّأْسِ لاَ تُشْفِقْ عَلَى الْجَبَلِ

Hai orang yang akan menabrak gunung tinggi untuk menghancurkannya

Kasihanilah kepala anda, jangan kasihan pada gunungnya[4].

Oleh karena itu, izinkanlah kami untuk memberikan sedikit komentar tentang beberapa omongan di atas.

.

1. Al-Albani berpemahaman murji’ah

Tuduhan ini bukanlah suatu hal yang aneh lagi. Terlalu banyak bukti-bukti untuk membantah tuduhan ini, karena Syaikh al-Albani telah menjelaskan secara gamblang aqidah beliau dalam banyak tulisannya yang sangat bersebrangan dengan aqidah murji’ah.

Alangkah bagusnya ucapan beliau tatkala mengatakan: “Demikianlah yang saya tulis semenjak dua puluh tahun silam lamanya dengan membela aqidah salaf Ahli Sunnah wal Jama’ah -segala puji hanya bagi Alloh-. Namun pada hari ini, bermunculan anak-anak kemarin sore yang jahil seraya menuduh kami dengan pemahaman murji’ah!! Hanya kepada Alloh kita mengadu dari jeleknya perilaku mereka berupa kejahilan dan kesesatan!!”. [5]

Tuduhan ini juga telah dibantah oleh para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah yang sezaman dengan beliau. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang tuduhan murji’ah kepada Syaikh al-Albani, lalu beliau menjawab:

“Syaikh Nasiruddin al-Albani termasuk di antara saudara-suadara kami yang terkenal dari ahli hadits dan ahli sunnah wal Jama’ah. Kita memohon kepada Alloh bagi kita dan beliau taufiq untuk segala kebajikan.

Sewajibnya bagi setiap muslim untuk takut kepada Alloh terhadap para ulama dan tidak berbicara kecuali di atas ilmu”.

Demikian juga Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, beliau membantah tuduhan ini dengan kata-kata yang indah:

“Barangsiapa menuduh Syaikh al-Albani dengan pemahaman murjiah maka dia telah keliru, mungkin dia tidak mengenal al-Albani atau tidak mengetahui paham irja’!!

Al-Albani adalah seorang ahli Sunnah, pembelanya, imam dalam hadits, kami tidak mengetahui seorangpun yang menandinginya pada zaman ini[6], tetapi sebagian manusia -semoga Alloh mengampuninya- memiliki kedengkian dalam hatinya, sehingga tatkala melihat seorang yang diterima manusia, dia mencelanya seperti perbuatan orang-orang munafiq:

(orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang Mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya.

(QS. at-Taubah [9]: 79)

Mereka mencela orang yang bersedekah, baik sedekah dalam jumlah yang banyak maupun sedikit.

Al-Albani yang kami kenal melalui kitab-kitabnya dan duduk bersamanya -kadang-kadang- adalah seorang yang beraqidah salaf, manhajnya bagus, tetapi sebagian manusia yang ingin mengkafirkan hamba-hamba Alloh dengan hal yang tidak dikafirkan oleh Alloh, lalu dia menuduh orang yang menyelisihi mereka dalam takfir sebagai orang murji’ah secara dusta dan bohong. Oleh karena itu, janganlah kalian mendengarkan tuduhan ini dari siapapun orangnya”.[7]

إِذَا قَالَتْ حَذَامِ فَصَدِّقُوْهَا فَإِنَّ الْقَوْلَ مَا قَالَتْ حَذَامِ

Apabila Hadhami berucap maka benarkanlah

Karena kebenaran pada dirinya.

2. Al-Albani tidak mengerti fiqih

Ada lagi ucapan yang terlontar untuk mencela al-Albani, katanya:

Memang al-Albani jago dalam masalah hadits, tetapi masalah fiqih, beliau miskin!!

Sungguh ini merupakan kejahilan yang amat sangat dan ucapan seperti ini tidak lain kecuali hanya keluar dari mulut orang-orang yang jahil atau dengki[8].

* Aduhai, wahai para pencela ulama, apakah engkau lebih mengerti tentang fiqih hadits daripada orang yang engkau cela?! Bercerminlah terlebih dahulu dan simaklah bersamaku kisah berikut yang semoga bisa menjadikan pelajaran berharga bagi kita bersama:

* Al-Khothib al-Baghdadi menceritakan dari Abdulloh bin Hasan al-Hisnajani:

“Saya pernah di Mesir, saya mendengar seorang hakim mengatakan di Masjid Jami’: “Ahli hadits adalah orang-orang miskin yang tidak mengerti fiqih!!”.

Saya -yang saat itu kurang sehat- mendekati hakim tersebut seraya mengatakan: “Para sahabat Nabi berselisih tentang luka pada kaum lelaki dan wanita, lantas apa yang dikatakan Ali bin Thalib, Zaid bin Tsabit dan Abdulloh bin Mas’ud?”

Hakim tersebut lalu diam seribu bahasa.

Kemudian saya katakan padanya:

“Tadi engkau mengatakan bahwa ahli hadits tidak mengerti fiqih, sedangkan saya saja orang ahli hadits yang rendah menanyakan hal ini kepadamu namun engkau tidak mampu menjawabnya, lantas bagaimana engkau menuding bahwa ahli hadits tidak mengerti, padahal engkau sendiri saja tidak mengerti?!! [9]

Sungguh, barangsiapa membaca kitab-kitab al-Albani dengan adil dan inshof maka dia akan mengetahui kedalaman ilmunya dalam bidang fiqih, bacalah Silsilah Ash-shohihah, Ahkamul Janaiz, Sifat Sholat Nabi, Tamamul Minnah, kaset ceramah dan soal jawabnya, dan..dan ..dan lain sebagainya!! Bagaimana beliau bukan seorang yang faqih, padahal dia telah berkhidmah pada sunnah nabawiyyah lebih dari lima puluh tahun lamannya!!.

* Syaikh al-Albani sendiri pernah ditanya tentang omongan ini, beliau hanya menjawab: “Apakah engkau ingin aku berbicara tentang diriku?!” Terkadang beliau juga menjawab: “Jawaban omongan ini adalah apa yang engkau lihat, bukan apa yang engkau dengar”.[10]

* Ya, jawaban tentang fiqih al-Albani adalah apa yang kita lihat dalam kitab-kitabnya, soal jawabnya, dialognya, dan kaset-kasetnya, bukan apa yang kita dengar dari sebagian kalangan bahwa al-Albani miskin dalam bidang fiqih!!

* Sungguh, tuduhan ini adalah suatu kedzaliman, bagaimana seorang yang sejak umur dua puluh tahun mondar-mandir maktabah Zhohiriyyah dan terus meneliti kitab-kitab dari berbagai bidang ilmu tanpa henti, setelah itu dikatakan bukan faqih?! Bertaqwalah kepada Alloh wahai pencela ulama!!

.

3. Al-Albani tidak tahu fiqhul waqi’ (realita umat)

* Tuduhan ini juga banyak terlontar, seringkali kita membaca ucapan sebagian mereka: “Barangkali saja Syaikh al-Albani saat berfatwa tentang Palestina, sedang tidak membawa buku aqidah salaf!!”.[11] Dan kata-kata sejenisnya yang bernada melecehkan!! Tuduhan ini bukan hanya Syaikh al-Albani saja yang kena getahnya, para ulama salaf lainnya juga demikian semisal Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin dan lain sebagainya[12].

* Fiqhul Waqi’ dalam artian mengetahui realita yang terjadi pada umat dan makar-makar musuh terhadap Islam adalah suatu kewajiban penting yang harus ditunaikan oleh sekelompok tertentu dari para penuntut ilmu yang cerdas guna mengetahui hukum syar’I mengenainya, seperti halnya ilmu-ilmu lainnya, baik ilmu syar’I, sosial, ekonomi, politik dan sebagainya dari ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi manusia guna menuju kejayaan Islam.[13]

* Namun, apa hukumnya fiqhul waqi?! Hukumnya adalah fardhu kifayah, bila ada suatu kelompok kaum muslimin telah menunaikannya maka gugur kewajiban tersebut dari lainnya[14]. Oleh karena itu, maka kewajiban bagi kelompok muslim yang menggeluti fiqhul waqi’ untuk bekerjasama bersama para ulama, mereka akan memaparkan permasalahan dengan gambaran yang jelas dan para ulama akan menjelaskan hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan hadits, sebab kesempurnaan adalah suatu hal yang sangat jarang dijumpai pada diri seorang, artinya seorang yang menyibukkan dengan ilmu syar’I dan dalam waktu yang bersamaan dia juga menyibukkan dengan ilmu fiqhul waqi‘, ini jarang sekali terkumpul pada seseorang.

* Dengan demikian, maka tuduhan sebagian kalangan “Si fulan memang alim, tetapi dia tidak mengerti fiqhul waqi’”. Ini adalah suatu pembagian yang menyelisihi syari’at dan waqi’ (realita)[15]. Sebab ungkapan ini seakan-akan mewajibkan kepada para ulama untuk mengilmui juga ilmu sosial, ekonomi, politik, siasat perang, persenjataan dan sebagainya!! Hal ini sulit terbayangkan bisa terkumpul pada seseorang. Oleh karenanya, hendaknya kaum muslimin saling bantu-membantu antara satu dengan yang lainnya.[16]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Banyak tuduhan kepada sebagian ahli ilmu bahwa mereka tidak mengerti waqi’ (realita) dan program-program kaum munafiq dan sekuler. Hal ini bukanlah suatu aib dan celaan. Dahulu saja, Nabi tidak mengetahui keadaan sebagian orang munafiq padahal beliau adalah tuan manusia dan mereka juga bersama Nabi di Madinah bertahun-tahun lamanya. Nah, kalau demikian apakah tidak boleh kalau ulama tidak mengetahui keadaan kaum munafiqin?!!”.[17]

Namun harus kita ingat, kita tidak boleh berlebih-lebihan terhadap fiqhul waqi’, dengan menjadikannya sebagai metode bagi para dai dan pemuda dengan anggapan hal itu adalah jalan keselamatan, sungguh ini adalah kesalahan yang nyata[18]. Apakah kita ingin agar manusia sibuk dengan berita-berita koran, TV, radio, dan internet yang tidak bisa keabsahannya tidaak otentik dan melupakan kajian al-Qur’an dan hadits yang sangat jelas keontetikannya?! Alangkah bagusnya ucapan seorang:

مُنَايَ مِنَ الدُّنْيَا عُلُوْمٌ أَبُثُّهَا

وَأَنْشُرُهَا فِيْ كُلِّ بَادٍ وَحَاضِرِ

دُعَاءٌ إِلَى الْقُرْآنِ وَ السُّنَنِ الَّتِيْ

تَنَاسَى رِجَالٌ ذِكْرَهَا فِي الْمَحَاضِرِ

وَقَدْ أَبْدَلُوْهَا بِالْجَرَائِدِ تَارَةْ

وَتِلْفَازُهُمْ رَأْسُ الشُّرُوْرِ وَالْمَنَاكِرِ

وَبِالرَّادِيُوْ فَلاَ تَنْسَ شَرَّهُ

فَكَمْ ضَاعَ الْوَقْتُ بِهَا مِنْ خَسَائِرِ

Cita-citaku di dunia adalah menyebarkan ilmu

Ke pelosok desa dan kota

Mengajak menusia kepada al-Qur’an dan Sunnah

Yang kini banyak dilalaikan manusia.[19]

Mereka menggantinya dengan koran

Dan Televisi mereka sumber kerusakan dan kemunkaran

Dan juga Radio, jangan kamu lupakan kejelekannya

Betapa banyak waktu hilang sia-sia karenanya.[20]

Akhirnya, simaklah nasehat Syaikh al-Albani tatkala berkata:

“Adapun menuding sebagian ulama atau penuntut ilmu bahwa mereka tidak mengerti waqi’ dan tuduhan-tuduhan memalukan lainnya, maka ini adalah kesalahan yang amat nyata, tidak boleh diteruskan, karena hal itu termasuk mengolok-ngolok yang dilarang oleh Nabi dalam banyak haditsnya bahkan diperintahkan untuk sebaliknya yaitu saling mencintai antar sesama”.[21]

Simak juga nasehat Syaikh Abdul Aziz bin Baz tatkala berkata:

“Sewajibnya bagi setiap muslim untuk menjaga lidahnya dari ucapan-ucapan yang tidak pantas dan tidak berbicara kecuali di atas ilmu. Menuduh bahwa si fulan tidak mengetahui realita adalah membutuhkan ilmu, dan tidak boleh dikatakan kecuali oleh seorang yang memiliki ilmu. Adapun asal menuduh begitu saja tanpa ilmu maka hal ini merupakan kemungkaran yang besar”.[22]

4. Al-Albani dan Fatwa Palesthina

Fatwa ini sangat bikin heboh. Perhatikan ucapan sebagian mereka: “Sebagian pakar menganggap fatwa al-Albani ini membuktikan bahwa logika yang dipakai al-Albani adalah logika Yahudi, bukan logika Islam, karena fatwa ini sangat menguntungkan orang-orang yang berambisi menguasai Palesthina. Mereka menilai fatwa al-Albani ini menyalahi sunnah, dan sampai pada tingkatan pikun. Bahkan Dr. Ali al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yordania menilai bahwa fatwa ini keluar dari Syetan“.[23]

Untuk menjawab masalah ini, maka kami akan menjelaskan duduk permasalahan fatwa Syaikh al-Albani tentang masalah Palesthina ini dalam beberapa point berikut[24]:

1. Hijrah dan jihad terus berlanjut hingga hari kiamat tiba.

2. Fatwa tersebut tidak diperuntukkan kepada negeri atau bangsa tertentu.

3. Nabi Muhammad sebagai Nabi yang mulia, beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Mekkah.

4. Hijrah hukumnya wajib ketika seorang muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempat tinggalnya yang penuh dengan ujian agama, dia tidak mampu untuk menampakkan hukum-hukum syar’I yang dibebankan Allah kepadanya, bahkan dia khawatir terhadap cobaan yang menimpa dirinya sehingga menjadikannya murtad dari agama.

* Inilah inti fatwa Syaikh al-Albani yang seringkali disembunyikan!!
* Imam Nawawi berkata dalam Roudhatut Tholibin 10/282:

“Apabila seorang muslim merasa lemah di Negara kafir, dia tidak mampu untuk menampakkan agama Allah, maka haram baginya untuk tinggal di tempat tersebut dan wajib baginya untuk hijrah ke negeri Islam…”.

5. Apabila seorang muslim menjumpai tempat terdekat dari tempat tinggalnya untuk menjaga dirinya, agamanya dan keluarganya, maka hendaknya dia hijrah ke tempat tersebut tanpa harus ke luar negerinya, karena hal itu lebih mudah baginya untuk kembali ke kampung halaman bila fitnah telah selesai.

6. Hijrah sebagaimana disyari’atkan dari Negara ke Negara lainnya, demikian juga dari kota ke kota lainnya atau desa ke desa lainnya yang masih dalam negeri.

* Point ini juga banyak dilalaikan oleh para pendengki tersebut, sehingga mereka berkoar di atas mimbar dan menulis di koran-koran bahwa Syaikh al-Albani memerintahkan penduduk Palesthina untuk keluar darinya!!! Demikian, tanpa perincian dan penjelasan!!!

7. Tujuan hijrah adalah untuk mempersiapkan kekuatan untuk melawan musuh-musuh Islam dan mengembalikan hukum Islam seperti sebelumnya.

8. Semua ini apabila ada kemampuan. Apabila seorang muslim tidak mendapati tanah untuk menjaga diri dan agamanya kecuali tanah tempat tinggalnya tersebut, atau ada halangan-halangan yang menyebabkan dia tidak bisa hijrah, atau dia menimbang bahwa tempat yang akan dia hijrah ke sana sama saja, atau dia yakin bahwa keberadaannya di tempatnya lebih aman untuk agama, diri dan keluarganya, atau tidak ada tempat hijrah kecuali ke negeri kafir juga, atau keberadaannya untuk tetap di tempat tinggalnya lebih membawa maslahat yang lebih besar, baik maslahat untuk umat atau untuk mendakwahi musuh dan dia tidak khawatir terhadap agama dan dirinya, maka dalam keadaan seperti ini hendaknya dia tetap tinggal di tempat tinggalnya, semoga dia mendapatkan pahala hijrah. Imam Nawawi berkata dalam Roudhah 10/282: “Apabila dia tidak mampu untuk hijrah, maka dia diberi udzur sampai dia mampu“.

* Demikian juga dalam kasus Palesthina secara khusus, Syaikh al-Albani mengatakan: “Apakah di Palesthina ada sebuah desa atau kota yang bisa dijadikan tempat untuk tinggal dan menjaga agama dan aman dari fitnah mereka?! Kalau memang ada, maka hendaknya mereka hijrah ke sana dan tidak keluar dari Palesthina, karena hijrah dalam negeri adalah mampu dan memenuhi tujuan”.

* Demikianlah perincian Syaikh al-Albani, lantas apakah setelah itu kemudian dikatakan bahwa beliau berfatwa untuk mengosongkan tanah Palesthina atau untuk menguntungkan Yahudi?!! Diamlah wahai para pencela dan pendeki, sesungguhnya kami berlindung kepada Allah dari kejahilan dan kezhaliman kalian!!.

9. Hendaknya seorang muslim meyakini bahwa menjaga agama dan aqidah lebih utama daripada menjaga jiwa dan tanah.

10. Anggaplah Syaikh al-Albani keliru dalam fatwa ini, apakah kemudian harus dicaci maki dan divonis dengan sembrangan kata?!! Bukankah beliau telah berijtihad dengan ilmu, hujjah dan kaidah?!! Bukankah seorang ulama apabila berijtihad, dia dapat dua pahala dan satu pahala bila dia salah?! Lantas, seperti inikah balasan yang beliau terima?!!

11. Syaikh Zuhair Syawisy mengatakan dalam tulisannya yang dimuat dalam Majalah Al Furqon, edisi 115, hlm. 19 bahwa Syaikh al-Albani telah bersiap-siap untuk melawan Yahudi, hampir saja beliau sampai ke Palesthina, tetapi ada larangan pemerintah untuk para mujahidin”.

Syaikh al-Albani sampai ke Palesthina pada tahun 1948 dan beliau sholat di masjidil Aqsho dan kembali sebagai pembimbing pasukan Saudi yang tersesat di jalan. Lihat kisah selengkapnya dalam bukunya berjudul “Rihlatii Ila Nejed”. (perjalananku ke Nejed).

Kami kira, keterangan singkat di atas cukup untuk membungkat mulut-mulut durhaka dan tulisan-tulisan hina yang menuding dengan sembrangan kata[25]!! Wallahu A’lam.

Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

www.abiubaidah.com

.

Catatan Kaki:
[1] Lihat Silsilah ash-Shohihah (I/4 dan II/17) oleh al-Albani.

[2] Silsilah Ahadits adh-Dho’ifah 1/29

[3] HR. Al-Bukhori (no. 7) dan Muslim (no. 160).

[4] Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi Ibnu Abdil Barr 2/310

[5] Adz-Dzabbul Ahmad ‘an Musnad Imam Ahmad hal. 32-33

[6] Apakah setelah pujian ini, kita percaya kepada ucapan para penyusun buku “Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU…” hlm. 241 bahwa Syaikh al-Utsaimin menilai al-Albani tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali!! Hanya kepada Alloh kita mengadu dari kebutaan dan kejahilan!!!

[7] Lihat At-Ta’rif wa Tanbi’ah bi Ta’shilatil Imam al-Albani fi Masailil IMan war Radd ‘alal Murjiah hlm. A43-144, Ar-Raddul Burhani, Ali Hasan al-Halabi hal. 72-74 dan Al-Imam Al-Bani wa Mauqifuhu Minal Irja’, Abdul Aziz ar-Rayyis hal. 40-43

[8] Lihat Manaqib Imam Ahmad bin Hanbal Ibnul Jauzi hal. 67)

[9] Syaraf Ashabil Hadits hal. 142

[10] Hayah al-Albani 2/502

[11] Sebagaimana dikatakan oleh penulis artikel “Mengapa Salafi Dimusuhi Umat” dalam Majalah Risalah Mujahidin edisi no. 1/Th. 1, Ramadhan 1427 H/September 2006 M, hlm. 2. Artikel ini telah dibantah oleh Ustadzunal Karim Aunur Rofiq bin Ghufron dalam Majalah al-Furqon edisi 5/Th. VI.

[12] Saya yakin bahwa para ulama yang dituding tidak mengerti waqi’ semisal Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, al-Albani dan sebagainya, justru mereka lebih mengerti tentang fiqhul waqi’ daripada para pelontar tuduhan yang ngawur itu!! Barangsiapa membaca siroh perjalanan hidup mereka, maka akan membenarkan ucapan saya.

[13] Lihat Sual wa Jawab Haula Fiqhil Waqi’, al-Albani hlm. 34-35.

[14] Alangkah bagusnya ucapan Syaikh Rabi bin Hadi al-Madkholi: “Apabila sebagian kelompok mengaku bahwa mereka mengetahui fiqhul waqi’, lantas mengapa mereka mencela kaum salafiyyin dan mensifati mereka tidak mengerti waqi?! Bukankah kewajiban salafiyyin telah gugur karena adanya sebagian kaum muslimin yang menunaikannya?! (Ahlul Hadits Humut Thoifah al-Manshurah hlm. 92).

[15] Pembagian ulama waqi’ dan ulama syari’at mengingatkan kita kepada pembagian kaum Sufi: Ulama syari’at dan ulama hakekat untuk memisahkan manusia dari para ulama robbaniyyun. Ini adalah salah satu dari sekian banyak dampak negatif dari salaf faham tentang fiqhul waqi. Lihat secara panjang lebar dalam buku Fiqhul Waqi’ Baina Nadhoriyyah wa Tahtbiq hlm. 44-60 karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi.

[16] Idem hlm. 39-41

[17] Wujub Tho’athis Shulthon fi Tho’atir Rohman -secara ringkas-, Muhammad al-’Uraini hlm. 44-45, dari Madarikun Nadhor, Abdul Malik Romadhoni hlm. 199-200

[18] Idem. hlm. 48 dan 57.

[19] Siyar A’lam Nubala 18/206. Adz-Dzahabi berkomentar: “Syairnya Ibnu Hazm ini sangat indah sekali sebagaimana engkau lihat sendiri”.

[20] Mawarid azh-Zhom’an 3/4, Syaikh Abdul Aziz as-Salman.

[21] Sual wa Jawab Haula Fiqhil Waqi’, al-Albani hlm. 59-60.

[22] Majalah Robithah Alam Islami, edisi 313, dinukil dari Qowa’id fi Ta’amul Ma’a Ulama, Abdur Rahman Mu’alla al-Luwaihiq hal. 108.

[23] Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU.. hlm. 244.

Faedah: Para penulis buku “Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU…” dalam hujatan mereka terhadap al-Albani banyak berpedoman kepada buku “Fatawa Syaikh al-Albani wa Muqoronatuha bi Fatawa Ulama” karya Ukasyah Abdul Mannan, padahal buku ini telah diingkari sendiri oleh Syaikh al-Albani secara keras, sebagaimana diceritakan oleh murid-murid beliau seperti Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi dan Syaikh Salim al-Hilali. (Lihat Fatawa Ulama Akabir Abdul Malik al-Jazairi hlm. 106 dan Shofahat Baidho’ Min Hayati Imamil Al-Albani Syaikh Abu Asma’ hlm. 88). Dengan demikian, jatuhlah nilai hujatan mereka terhadap al-Albani dari akarnya. Alhamdulillah.

[24] Lihat As-Salafiyyun wa Qodhiyyatu Falestina hal. 14-37. Lihat pula Silsilah Ahadits ash-Shohihah no. 2857, Madha Yanqimuna Minas Syaikh, Muhammad Ibrahim Syaqroh hlm. 21-24, al-Fashlul Mubin fi Masalatil Hijrah wa Mufaroqotil Musyirikin, Husain al-Awaisyah, Majalah Al-Asholah edisi 7/Th. II, Rabiu Tsani 1414 H.

.

[25] Syaikh al-Albani mengatakan: “Sesungguhnya apa yang ditulis oleh saudara yang mulia Muhammad bin Ibrahim Syaqroh dalam risalah ini berupa fatwa dan ucapanku adalah kesimpulan apa yang saya yakini dalam masalah ini. Barangsiapa yang menukil dariku selain kesimpulan ini, maka dia telah keliru atau pengikut hawa nafsu”.

Posted in Manhaj. Tagged with Ahli Hadits, Al-Albani, Bantahan, Meluruskan Pemahaman.
READ MORE - Syaikh Al-Albani: Ahli Hadits yang Terdzalimi Bagikan

MANDI BARENG...MESRA YANG DITABUKAN..??

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Aku biasa mandi bersama dengan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan satu bejana. Kami biasa bersama-sama memasukkan tangan kami (ke dalam bejana)." (HR. Abdurrazaq dan Ibnu Abi Syaibah)

Hadits di atas menjelaskan kepada kita, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seorang hamba pilihan Allah, Rasul terakhir, teladan kita; tidak segan-segan untuk mandi bersama dengan istri beliau, dalam hadits di atas, beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam mandi bersama dengan Aisyah radhiyallahu 'anha dalam satu kamar mandi dengan bak yang sama.

Betapa mesra apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan istri beliau. Meskipun beliau sebagai seorang yang super sibuk mengurus ummat, namun beliau tidak lupa untuk menjalin kemesraan dengan istri-istri beliau.

Mandi bersama antara suami dan isti bukan suatu hal yang tercela. Toh, junjungan kita, teladan ummat ini, manusia terbaik di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rasullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melakukannya. Apabila hal ini merupakan hal yang tercela, tentulah beliau Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak akan melakukannya.

Dengan mandi bersama, akan terwujud suatu kemesraan, jika hal ini biasa dilakukan oleh pasangan suami istri, insya Allah akan terwujud suatu ikatan yang kuat antara suami dan istri. Mandi bersama, merupakan salah satu langkah untuk mengakrabkan dan melestarikan kemesraan antara suami dan istri. Dengan mandi bersama, kejenuhan, kebosanan, ketegangan antara suami-istri dapat hilang dan berganti dengan suasan penuh kedamaian dan ketentraman. Gak percaya? Silakan coba …

Oleh karena itu, bila seorang suami minta istrinya menemani mandi, janganlah istri menolak, demikian juga sebaliknya. Bila suami meminta istri tuk mengeramasi , menggosokakan sabun di badannya, meluluri badannya; istri tidak perlu risi atau menganggap suaminya kekanak-kanakan. Demikian juga sebaliknya. Istri pun boleh melakukan permintaan yang sama kepada suami. Hal ini bukan hanya monopoli pihak suami. Bukan lah hal tercela atau aib jika suami melakukan hal-hal di atas.

Mandi bersama ini, di antara sebagian pasangan merupakan hal yang tabu dan tercela. Entah apa alasan mereka. Ada yang karena malu, ada yang jijik dan sebagainya. Bagi mereka yang memiliki pandangan seperti ini, hendaklah mereka takut kepada Allah dan segera bertaubat kepada Allah. Secara tidak sadar, dan tanpa sengaja; mereka telah menuduh rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melakukan perbuatan yang tidak patut dan tercela. Padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah orang yang paling baik akhlaqnya di muka bumi ini. Apabila hal tersebut (mandi bersama) merupakan hal yang tidak terpuji, apalagi melanggar syariat Allah Subhanau wa Ta'ala; tentulah Allah Azza wa Jalla akan menegur Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sebagai bukti kemaksuman beliau. Namun hal ini tidak terjadi, alhamdulillah. Jika mandi bersama ini merupakan suatu hal yang memalukan, tentulah Ummahatul Mukminin, Aisyah radhiyallahu 'anha tidak akan menceritakan hadits ini kepada kita semua. Bukankah begitu?

Sebagian orang berpendapat bahwa Aisyah radhiyallahu ‘Anha dan nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi bersama dalam satu wadah itu tidak telanjang bulat. Mereka juga beranggapan bahwa selama menikah dengan, aisyah Radhiyallahu ‘Anhu tidak pernah melihat alat vital nabi.
Bahkan mereka memiliki keyakinan bahwa nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang untuk melihat kemaluan istri karena mewariskan kebutaan.

Hal ini telah dijawab oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah [beliau adalah salah seorang ulama ahli hadits]
dalam buku “Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi” terjemahan dari kitab “Adab Az Zifaf fi As Sunnah Al Muthahharah”

Suami istri dibolehkan mandi bersama-sama dalam satu tempat, meskipun di situ akan saling melihat aurat masing-masing. Ada beberapa hadits berkaitan dengan masalah ini, yaitu:

Hadits pertama:
Dari Aisyah radhiyallahu Anhuma, ia berkata:
“Saya dan Rasulullah pernah mandi bersama dengan satu wadah. (Kami berantian menyiduknya). Beliau sering mendahuluiku dalam menciduk sehingga aku mengatakan, ‘Sisakan untukku, sisakan untukku!’ Keduanya dalam keadaan junub.”

Hadits ini diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Awanah dalam kitab Shahihnya masing-masing.

Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kibta Fathul Bari (I/290) berkata, “Darawurdi menggunakan hadits ini sebagai dalil dibolehkan seorang suami melihat aurat istrinya, bgitu pula sebaliknya. Dia menguatkan pendapatnya ini dengan atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban melalui jalur Sulaiman bin Musa bahwa dia pernah ditanya tentang seorang suami yang melihat kemaluan istrinya. DIa menjawab, ‘Saya pernah bertanya kepada Atha dan dia menjawab, ‘Saya pernah bertanya kepada Aisyah, dan dia menyebutkan hadits yang maknanya mirip dengan itu.” ini merupakan nas yang bisa dijadikan dalil dalam masalah ini.

Hadits kedua: dari Muawiyyah bin Haidah Radhiyallahu Anhu,
“Saya pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, manakah di antara aurat-aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan manakah yang tidak?’ Beliau menjawab, ‘Peliharalah auratmu kecuali kepada istri atau budak laki-lakimu.’ Saya bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, bagiamana jika ada sekumpulan orang, apakah mereka boleh saling melihat aurat mereka satu sama lain?’ Beliau menjawab, ‘Jika Engkau bisa, ushakan jangan sampai ada seorang pun yang melihat auratmu!” Saya lalu bertanya lagi, “Kalau salah seorang dari kami dalam keadaan sendirian?” Beliau menjawab, ‘Dia lebih layak malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.”

Hadits di atas dimasukkan oleh An Nasai dalam bab: Istri Melihat Aurat Suaminya. Al Bukhari mencantumkan hadits ini secara muallaq dalam kitab Shahihnya dalam bab “Mandi Telanjang bulat (dibolehkan), tetapi lebih baik memakai kain basahan” Kemudian dia membawakan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah mengenai Nabi Musa dan Nabi Ayyub yang mandi di suatu jamban dengan telanjang. Dari situ Al Bukhari mengisyaratkan bahwa perkataan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, ‘Dia lebih layak malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia’ maksudnya bahwa memakai kain basahan lebih baik dan lebih utama. Jadi, secara zhahir tidak menunjukkan wajib.

Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anhuma,
“Saya sama sekali tidak pernah melihat aurat Rasulullah Shallalahu Alaihi wa Sallam.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam kitab Ash Shaghir (hlm.27)

Melalui jalur yang sama, hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Nuaim (VIII/247) dan Al Khathib (I/225). Dalam sanad hadits ini ada seorang periwayat bernama Barakah bin Muhammad al Halabi. Orang tersebut tidak erkah, karena tukang dusta dan tukang memalsu hadits. Dalam kitab Al Lisan, Al Hafish Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini merupakan contoh hadits bathil yang disampaikan oleh Barakah.

Melalui jalur periwayatan lain hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/226 & 593) dan Ibnu Sa’ad (VIII/136). Dalam sanadnya terdapat bekas budak perempuan Aisyah yang tidak dikenal. Oleh karena itu dalam kitab Az Zawaid Al Bushairi melemahkan sanad hadits ini.

Melalui jalur lainnya lagi, hadits ini diriwayatkan oleh ABu Syaikh dalam kitab Akhlaq An Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (hlm.251). Akan tetapi dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Abu SHalih alias Badzman yang termasuk periwayat yang dhaif dan Muhammad bin Al Qasim Al Asadi yang pendusta.


“Bila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya hendaklah mengenakan tutup, dan janganlah saling telanjang bulat seperti dua ekor keledai liar.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (I/592) daru Utbah bin Abd As Sulami, tetapi dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Al Ahwash bin Hakim yang termasuk periwayat yang dhaif. Oleh karena itulah hadits ini dinilai cacat oleh Al Bushairi. Hadits ini juga mempunyai cacat lain karena dhaifnya periwayat yang menyatakan hadits tersebut dari Al Ahwash. Periwayat tersebut bernama Al Walid bin Al Qasim Al Hamdani, yang dinilai dhaif oleh Ibnu Ma’in dan ulama lainnya. Ibnu Hibban berkata, “Dia meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan periwayat-periwayat yang tsiqoh, sehingga perkataannya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan hujjah.”

Oleh karena itu, Al Iraqi menyebutkan secara pasti kedhaifan hadits ini. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An Nasai dalam kitab Usrah An Nisa (I:79/1), Mukhallash dalam kitab Al Fawaid Al Muntaqah (X:13/1) dan Ibnu Adi (II/149 & 201) dari Abdullah bin Sarjas. An Nasai berkata, “Hadits ini mungkar. Shadawah bin Abdullah, yakni salah seorang periwayat hadits ini, dhaif”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu ABi SYaibah (VII:70/1) dan Abdurrazaq (VI:194/10467) dari Abu Qilabah secara marfu’, tetapi sebenarnya mursal.

Hadits ini juga diriwatkan Ath Thabrani (III:78/1), AHmad bin Mas’ud dalam kitab Ahaditsnya (XXXIX/1&2), AL Uqail dalam kitab Adh Dhu’afa (haits no.433). Al Bathruqani dalam kitab haditsnya (I/156), Al Baihaqi dalam kitab sunannya (VII/193) dair Ibnu Mas’ud. Al Baihaqi menilai dhaif hadits ini dengan mengatakan ‘Mindal bin Ali sendirian dalam meriwayatkan hadits ini, padahal dia bukan periwayat yang kuat.” Dia kemudian menyebutkan hadits serupa yang diriwayatkan dari Anas, lalu berkata, “hadits ini hadits munkar”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abdurrazaq (VI:194/10469-10470)


Hadits:
“Bila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya atau budak perempuannya janganlah melihat kemaluannya, karena hal itu akan mengakibatkan kebutaan.”

Hadits ini palsu sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Hatim ar Razi dan Ibnu Hibban. Pendapat keduan orang itu diikuti oleh Ibnul Jauzi, Abdul Haq dalam kitab Ahkam-nya (I/143), Ibnu Daqiqil Ied dalam kitab Al Khulashah (II/118). Saya juga telah menyebutkan sebab kelemahan hadits ini dalam kitab Al Ahadits Adh Dhaifah wa Al Maudhuah wa Atsaruha As Sayyiu fi Al Ummah (hadits no.195)

Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Untuk lebih jelasnya silakan dilihat dalam buku: “Adab Az Zifaf, Panduan Pernikahan Cara Nabi” Penerbit: Media Hidayah, Jogjakarta.

Jadi. tidak ada alasan tuk tidak melakukannya bukan? Jadikan mandi bersama sebagai bagian dari hidup kita sehari-hari.

http://jilbab.or.id/archives/79-mandi-barengmesra-yang-ditabukan/

Artikel pendukung:

PANDUAN BERHUBUNGAN INTIM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/panduan-berhubungan-intim-dalam-perspektif-islam/407775495174

KIAT-KIAT MEMPERERAT CINTA SUAMI ISTRI
http://www.facebook.com/note.php?saved&&suggest&note_id=407816170174
READ MORE - MANDI BARENG...MESRA YANG DITABUKAN..??

PANDUAN BERHUBUNGAN INTIM DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan diamalkan secara seksama oleh pasangan suami istri agar meraih ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), baik lahir maupun batin. Salah satunya –dan yang paling penting– adalah persoalan hubungan intim atau dalam bahasa fiqih disebut jima’.

Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.

Selain itu jima’ yang halal juga merupakan ibadah yang berpahala besar. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam.

Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.

Wajahnya Muram

Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”

Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.
Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.

Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi.

Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib.Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya.
Dan, salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.

Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).
Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’.

Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).

Bau Mulut

Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan.

Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.
Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat.
Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari,

“Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”
Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.

Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.”
Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

“Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

Posisi Ijba’

Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah. Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.

Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.

Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”

Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya.

Sumber : Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir

Di upload oleh: http://wahonot.wordpress.com
(Dengan sedikit diringkas bagian awalnya)

Artikel pendukung:

MANDI BARENG...MESRA YANG DITABUKAN..??
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/mandi-barengmesra-yang-ditabukan/407593560174

KIAT-KIAT MEMPERERAT CINTA SUAMI ISTRI
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/kiat-kiat-mempererat-cinta-suami-istri/407816170174
READ MORE - PANDUAN BERHUBUNGAN INTIM DALAM PERSPEKTIF ISLAM

KIAT-KIAT MEMPERERAT CINTA SUAMI ISTRI

Ada kejadian, seorang laki-laki sebelum menikah menginginkan istri yang cantik parasnya dan beberapa kriteria lainnya. Tetapi pada saat pernikahan, dia mendapatkan istrinya sangat jauh dari kriteria yang ia tetapkan. Subhanallah! Inilah jodoh, walaupun sudah berusaha keras, tetapi jika Allah menghendaki lain, semua akan terjadi. Pada awalnya ia terkejut karena istrinya ternyata kurang cantik, padahal sebelumnya sudah nazhar (melihat) calon istrinya tersebut. Sampai ayah dari pihak suami menganjurkan anaknya untuk menceraikan istrinya tersebut. Tetapi kemudian ia bersabar. Dan ternyata ia mendapati istrinya tersebut sebagai wanita yang shalihah, rajin shalat, taat kepada orang tuanya, taat kepada suaminya, selalu menyenangkan suami, juga rajin shalat malam.

Pada akhirnya, setelah sekian lama bergaul, sang suami ini merasa benar-benar puas dengan istrinya. Bahkan ia berpikir, lama-kelamaan istrinya bertambah cantik, dan ia sangat mencintai serta menyayanginya. Karena kesabaranlah Allah menumbuhkan cinta dan ketentraman. Ternyata faktor fisik tidaklah begitu pokok dalam menentukan kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga, walaupun bisa juga ikut berperan menentukan.

Berikut ini kami bawakan kiat-kiat praktis sebagai ikhtiar merekatkan cinta kasih antara suami istri, sehingga keharmonisan bisa tercipta.

Pertama. Saling memberi hadiah

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah bersabda:

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling cinta mencintai.” (HR. Bukhari dlm Adabul Mufrad, dihasankan oleh Syaikh al Albani)

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk perhatian seorang suami kepada istrinya, atau istri kepada suaminya. Terlebih bagi istri, hadiah dari suami mempunyai nilai yang sangat mengesankan. Hadiah tidak harus mahal, tetapi sebagai simbol perhatian suami kepada istri.

Seorang suami yang ketika pulang membawa sekedar oleh-oleh kesukaan istrinya, tentu akan membuat sang istri senang dan merasa mendapat perhatian. Dan seorang suami, semestinya lebih mengerti apa yang lebih disenangi oleh istrinya. Oleh karena itu, para suami hendaklah menunjukkan perhatian kepada istri, diungkapkan dengan memberi hadiah meski sederhana.

Kedua. Mengkhususkan waktu untuk duduk bersama

Jangan sampai antara suami istri sibuk dengan urusan masing-masing, dan tidak ada waktu untuk duduk bersama. Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh bin Baaz. Ada seorang pemuda tidak memperlakukan istri dengan baik. Yang menjadi penyebabnya, karena ia sibuk menghabiskan waktunya untuk berbagai pekerjaan yang berhubungan dengan studi dan lainnya, sehingga meninggalkan istri dan anak-anaknya dalam waktu lama. Masalah ini ditanyakan kepada Syaikh, apakah diperbolehkan sibuk menuntut ilmu dan sibuk beramal dengan resiko mengambil waktu yang seharusnya dikhususkan untuk isteri?

Syaikh bin Bazz menjawab pertanyaan ini. Beliau menyatakan, tidak ragu lagi, bahwa wajib atas suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik berdasarkan firman Allah:

“Pergaulilah mereka dengan baik.” (QS. An Nisa’:19)

Juga sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam kepada Abdullah bin ‘Amr bin Ash, yaitu manakal sahabat ini sibuk dengan shalat malam dan sibuk dengan puasa, sehingga lupa dan lalai terhadap istrinya, maka Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berkata:

“Puasalah dan berbukalah. Tidur dan bangunlah. Puasalah sebulan selama tiga hari, karena sesungguhnya kebaikan itu memiliki sepuluh kali lipat. Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban atas dirimu. Dirimu sendiri memiliki hak dan engkau juga mempunyai kewajiban terhadap isterimu, juga kepada tamumu. Maka, berikanlah haknya setiap orang yang memiliki hak.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Banyak hadits yang menunjukkan adanya kewajiabn agar suami memperlakukan isteri dengan baik. Oleh karena itu, para pemuda dan para suami hendaklah memperlakukan isteri dengan baik, berlemah lembut sesuai dengan kemampuan. Apabila memungkinkan untuk belajar dan menyelesaikan tugas-tugasnya di rumah, maka lakukanlah di rumah, sehingga disamping dia mendapatkan ilmu dan menyelesaikan tugas, dia juga dapat membuat isteri dan anak-anaknya senang. Kesimpulannya, adalah disyari’atkan atas suami mengkhususkan waktu-waktu tertentu, meluangkan waktu untuk isterinya, agar sang isteri merasa tentram, memperlakukan isterinya dengan baik; terlebih lagi apabila tidak memiliki anak.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluarganya. Dan saya adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.”

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam juga bersabda:

“Orang yang paling sempurna imannya adalah yang tebaik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap isteri-isteri kalian.” (HR. Tirmidzi)

Sebaliknya, seorang istri juga disyari’atkan untuk membantu suaminya, misalnya menyelesaikan tugas-tugas studi ataupun tugas kantor. Hendaklah dia bersabar apabila suaminya memiliki kekurangan karena kesibukannya, sehingga kurang memberikan waktu yang cukup kepada isterinya. Berdasarkan firman Allah, hendaklah antara suami dan istri saling bekerjasama :

“Tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan takwa.” (QS. Al Maidah :2)

Juga berdasarkan keumuman sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:

“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaihi, diterjemahkan dari buku Fatawa Islamiyyah)

Nasihat Syaikh bin Baaz tersebut ditujukan kepada kedua belah pihak. Kepada suami hendaklah benar-benar tidak sampai melalaikan, dan kepada istri pun untuk bisa bersabar dan memahami apabila suaminya sibuk bukan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Untuk para isteri, bisa juga mengoreksi diri mereka. Mungkin diantara sebab suami tidak kerasan di rumah karena memiliki isteri yang sering marah, selalu bermuka masam dan ketus apabila berbicara.

Ketiga. Menampakkan wajah yang ceria

Di antara cara untuk mempererat cinta kasih, hendaklah menampakkan wajah yang ceria. Ungkapan dengan bahasa wajah, mempunyai pengaruh yang besar dalam kegembiraan dan kesedihan seseorang. Seorang isteri akan senang jika suaminya berwajah ceria, tidak cemberut. Secara umum Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Sedikit pun janganlah engkau menganggap remeh perbuatan baik, meskipun ketika berjumpa dengan saudaramu engkau menampakkan wajah ceria.” (HR. Muslim)

Begitu pula sebaliknya, ketika suami datang, seorang isteri jangan sampai menunjukkan wajah cemberut atau marah. Meskipun demikian, hendaknya seorang suami juga bisa memahami kondisi isteri secara kejiwaan. Misalnya, isteri yang sedang haidh atau nifas, terkadang melakukan tindakan yang menjengkelkan. Maka seorang suami hendaklah bersabar. Ada pertanyaan dari seorangb isteri yang disampaiakan kepada Syaikh bin Baaz, sebagai berikut:

Suami saya-semoga Allah memaafkan dia-, meskipun dia berpegang teguh dengan agama dan memiliki akhlak yang tinggi serta takut kepada Allah, tetapi dia tidak memiliki perhatian kepada saya sedikitpun. Jka di rumah, ia selalu berwajah cemberut, sempit dadanya dan terkadang dia mengatakan bahwa sayalah penyebab masalahnya. Tetapi Allah lah yang mengetahui bahwa saya-alhamdulillah-telah melaksanakan hak-haknya. Yakni menjalankan kewajiban saya sebagai isteri. Saya berusaha semaksimal mungkin dapat memberikan ketenangan kepada suami dan menjauhkan segala hal yang membuatnya tidak suka. Saya selalu sabar atas tindakan-tindakannya terhadap saya.

Setiap saya bertanya sesuatu kepadanya, dia selalu marah, dan dia mengatakan bahwa ucapan saya tidak bermanfaat dan kampungan. Padahal perlu diketahui, jika kepada teman-temannya, suami saya tersebut termasuk murah senyum. Sedangkan terhadap saya, ia tidak pernah tersenyum; yang ada hanyalah celaan dan perlakuan buruk. Hal ini menyakitkan dan saya merasa sering tersiksa dengan perbuatannya. Saya ragu-ragu dan beberapa kali berpikir untuk meninggalkan rumah.

Wahai Syaikh, apabila saya meninggalkan rumah dan mendidik sendiri anak-anak saya dan berusaha mencari pekerjaan untuk membiayai anak-anak saya sendiri, apakah saya berdosa? Ataukah saya harus tetap tinggal bersama suami dalam keadaan seperti ini, (yaitu) jarang berbicara dengan suami, (ia) tidak bekerja sama dan tidak merasakan problem saya ini?

Di jawab oleh Syaikh bin Baaz: “Tidak diragukan lagi, bahwa kewajiban atas suami isteri ialah bergaul dengan baik dan saling menampakkan wajah penuh dengan kecintaan. Dan hendaklah berakhlak dengan akhlak yang mulia, (yakni) dengan menampakkan wajah ceria, berdasarkan firman Allah:

“Pergaulilah mereka dengan baik.” (QS. An Nisa:19)

Juga dalam surat Al Baqarah ayat 228:

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isteri.” (QS. Al Baqarah :228)

Arti kelebihan disini, secara umum laki-laki lebih unggul daripada wanita. Tetapi nilai-nilai yang ada pada setiap individu di sisi Allah, tidak berarti laki-laki pasti derajatnya lebih tinggi. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Dan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:

“Kebaikan itu adalah akhlak yang baik.” (HR. Muslim)

Dan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:

“Sedikitpun janganlah engkau menganggap remeh perbuatan baik, meskipun ketika berjumpa dengan saudaramu engkau menampakkan wajah ceria.” (HR. Muslim)

Juga berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:

“Orang yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap isteri-isteri kalian.” (HR. Tirmidzi)

Ini semua menunjukkan, bahwa motivasi berakhlak yang baik dan menampakkan wajah ceria pada saat bertemu serta bergaul dengan baik kepada kaum Muslimin, berlaku secara umum; terlebih lagi kepada suami atau isteri dan kerabat. Oleh karena itu, engkau telah berbuat baik dalam hal kesabaran dan ketabahan atas penderitaanmu, yaitu menghadapi kekasaran dan keburukan suamimu. Saya berwasiat kepada dirimu untuk terus meningkatkan kesabaran dan tidak meninggalkan rumah di karenakan hal itu. Insya Allah akan mendatangkan kebaikan yang banyak. Dan akibat yang baik, insya Allah diberikan kepada orang-orang yang sabar. Banyak ayat yang menunjukkan, barangsiapa yang bertakwa dan bersabar, maka sesungguhnya balasan yang baik itu bagi orang-orang yang bertakwa. Dan sesungguhnya Allah akan memberi ganjaran yang besar tanpa hisab kepada orang-orang yang sabar.

Tidak ada halangan dan rintangan untuk bercanda dan bergurau, serta mengajak bicara suami dengan ucapan-ucapan yang dapat melunakkan hatinya, dan yang dapat menyebabkan lapang dadanya dan menumbuhkan kesadaran akan hak-hakmu. Tinggalkanlah tuntutan-tuntutan kebutuhan dunia (yang tidak pokok) selama sang suami melaksanakan kewajiban dengan memberikan nafkah dari kebutuhan-kebutuhan pokok, sehingga ia menjadi lapang dada dan hatinya tenang. Engkau akan merasakan balasan yang baik, insya Allah. Semoga Allah memberikan taufik kepada dirimu untuk mendapatkan kebaikan dan memperbaiki keadaan suamimu. Semoga Allah membimbingnya kepada kebaikan dan memperbaiki akhlaknya. Semoga Allah membimbingnya untuk dapat bermuka ceria dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada isterinya dengan baik. Sesungguhnya, Allah adalah sebaik-baik yang diminta, dan Dia adalah pemberi hidayah kepada jalan yang lurus. (Dinukil dari buku Fatawa Islamiyyah).

Ini menunjukkan, bahwa seorang wanita diperbolehkan untuk mengeluh dan menyampaikan problemnya kepada orang yang alim, atau orang yang dianggap bisa menyelesaikan masalahnya. Hal ini tidak sama dengan sebagian wanita yang sering, atau suka menceritakan rahasia rumah tangganya, termasuk kelemahan dan keburukan suaminya kepada orang lain, tanpa bermaksud menyelesaikan masalahnya.

Sehubungan dengan permasalahan ini, Syaikh Utsaimin mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh sebagian wanita yang menceritakan keadaan rumah tangganya kepada kerabatnya, bisa jadi (kepada) orang tua isteri atau kakak perempuannya, atau kerabat yang lainnya, bahkan kepada teman-temannya, (hukumnya) adalah diharamkan. Tidak halal bagi seorang wanita membuka rahasia rumah tangganya dan keadaan suaminya kepada seorangpun. Karena seorang wanita yang shalihah adalah yang bisa menjaga dan memelihara kedudukanmartabat suaminya. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah memberitakan, seburuk-buruk manusia kedudukannya disisi Allah pada hari Kiamat ialah seorang laki-laki yang suka menceritakan keburukan isterinya atau seorang wanita yang menceritakan keburukan suaminya.

Meski demikian, jangan dipahami bahwa secara mutlak seorang wanita tidak boleh menceritakan keburukan seorang suami. Karena, pada masa Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pun ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dan berkata: “Ya, Rasulullah. Suami saya adalah orang yang kikir, tidak memberi nafkah yang cukup bagi saya. Bolehkah saya mengambil darinya tanpa sepengetahuannya untuk sekedar mencukupi kebutuhan saya dan anak saya?”

Mendengar penuturan orang ini, Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab:

“Ambillah nominal yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” (Muttafaqun ‘alaih)

Keempat. Memberikan penghormatan dengan hangat kepada pasangannya

Memberikan penghormatan dengan hangat kepada pasangannya, baik ketika hendak pergi keluar rumah ataupun ketika pulang. Penghormatan itu hendaklah dilakukan dengan mesra. Dalam beberapa hadits diriwayatkan, ketika hendak pergi shalat, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mencium isterinya tanpa berwudhu lagi dan langsung shalat. Ini menunjukkan, bahwa mencium isteri dapat mempererat hubungan antara suami isteri, meluluhkan kebekuan ataupun kekakuan antara suami isteri. Tentunya dengan melihat situasi, jangan dilakukan di hadapan anak-anak.

Perbuatan sebagian orang ketika seorang isteri menjemput suaminya yang datang dari luar kota atau dari luar negeri, ia mencium pipi kanan dan pipi kiri di tempat umum. Demikian ini tidak tepat. Memberikan penghormatan dengan hangat tidak mesti dengan mencium pasangannya. Misalnya, seorang suami dapat memanggil isterinya dengan baik, tidak menjelek-jelekkan keluarganya, tidak menegur isterinya dihadapan anak-anak mereka. Atau seorang isteri, bila melakukan penghormatan dengan menyambut kedatangan suaminya di depan pintu. Apabila suami hendak bepergian, isteri menyiapkan pakaian yang telah disetrika dan dimasukkannya ke dalam tas dengan rapi.

Suami hendaknya menghormati isterinya dengan mendengarkan ucapan isteri secara seksama. Sebab terkadang, ada sebagian suami, jika isterinya berbicara, ia justru sibuk dengan handphonenya mengirim sms atau sambl membaca Koran. Dia tidak serius mendengarkan ucapan isterinya. Dan jika menanggapinya, hanya dengan kata-kata singkat. Jika isteri mengeluh, suami mengatakan “hal seperti ini saja dipikirkan!”

Meskipun sepele atau ringan, tetapi hendaklah suami menanggapinya dengan serius, karena bagi isteri mungkin merupakan masalah yang besar dan berat.

Kelima. Hendaklah memuji pasangannya

Di antara kebutuhan manusia adalah keinginan untuk di puji- dalam batas- yang wajar. Dalam masalah pujian ini, para ulama telah menjelaskan, bahwa pujian diperbolehkan atau bahkan dianjurkan dengan syarat-syarat: untuk memberikan motivasi, pujian itu diungkapkan dengan jujur dan tulus, dan pujian itu tidak menyebabkan orang yang dipuji menjadi sombong atau lupa diri.

Abu Bakar As Siddiq radhiallahu amhu pernah di puji, dan dia berdoa kepada Allah: “Ya Allah, janganlah Engkau hukum aku dengan apa yang mereka ucapkan. Jangan jadikan dosa bagiku dengan pujian mereka, jangan timbulkan sifat sombong. Jadikanlah aku lebih baik dari apa yang mereka sangka, dan ampunilah aku atas perbuatan-perbuatan dosa yang mereka tidak ketahui.”

Perkataan ini juga di ucapkan oleh Syaikh Al Albani ketika beliau di puji-puji oleh seseorang dihadapan manusia. Beliau rahimahullah menangis dan mengucapkan perkataan Abu Bakar tersebut serta mengatakan: “Saya ini hanyalah penuntut ilmu saja”.

Seorang isteri senang pujian dari suaminya, khususnya dihadapan orang lain, seperti keluarga suami atau isteri. Dia tidak suka jika suami menyebutkan aibnya, khususnya dihadapan orang lain. Jika masakan isteri kurang sedap jangan dicela.

Keenam. Bersama-sama melakukan tugas yang ringan

Di antara kesalahan sebagian suami ialah, mereka menolak untuk melakukan sebagian tugas di rumah. Mereka mempunyai anggapan, jika melakukan tugas di rumah, berarti mengurangi kedudukannya, menurunkan atau menjatuhkan kewibawaannya di hadapan sang isteri. Pendapat ini tidak benar.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melakukan tugas-tugas di rumah, seperti menjahit pakaiannya sendiri, memperbaiki sandalnya dan melakukan tugas-tugas di rumah. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan terdapat dalam Jami’ush Shaghir. Terlebih lagi dalam keadaan darurat, seperti isteri sedang sakit setelah melahirkan. Terkadang isteri dalam keadaan repot, maka suami bisa meringankan beban isteri dengan memandikan anak atau menyuapi anak-anaknya. Hal ini disamping menyenangkan isteri, juga dapat menguatkan ikatan yang lebih erat lagi antara ayah dan anak-anaknya.

Ketujuh. Ucapan yang baik

Kalimat yang baik adalah kalimat-kalimat yang menyenangkan. Hendaklah menghindari kalimat-kalimat yang tidak menyenangkan, bahkan menyakitkan. Seorang suami yang menegur isterinya karena tidak berhias, tidak mempercantik diri dengan celak dimata, harus dengan ucapa yang baik. (Nasihat untuk akhwat yg berkeluarga atau ibu-ibu. Hendaknya wanita mempercantik diri dan berhias untuk suaminya. Yang terjadi, umumnya berdandan dan mempercantik diri kalau mau keluar rumah, atau kalau ada walimah, misalnya. Sedangkan di rumah, ia enggan mempercantik diri dan tampil seadanya. Padahal berdandan dan mempercantik diri untuk keluar rumah hukumnya haram.)

Misalnya dengan perkataan “Mengapa engkau tidak memakai celak?” Isteri menjawab dengan kalimat yang menyenangkan: “Kalau aku memakai celak, akan mengganggu mataku untuk melihat wajahmu”.

Perkataan yang demikian menunjukkan ungkapan perasaan cinta isteri kepada suami. Ketika ditegur, ia menjawab dengan kalimat yang menyenangkan. Berbeda dengan kasus lain. Saat suami isteri berjalan-jalan di bawah bulan pernama, suami bertanya:”Tahukah engkau bulan purnama di atas?” Mendengar pertanyaan ini, sang isteri menjawab:”Apakah engkau lihat aku buta?”

Kedelapan. Perlu berekreasi berdua tanpa membawa anak

Rutinitas pekerjaan suami di luar rumah dan pekerjaan isteri di rumah membuat suasana menjadi keruh. Sekali-kali diperlukan suasana lain dengan cara pergi berdua tanpa membawa anak. Hal ini sangat penting, karena bisa memperbaharui cinta suami isteri. Kita mempunyai anak, lantas bagaimana caranya? Ini memang sebuah problem. Kita cari solusinya, jangan menyerah begitu saja.

Bukan berarti setelah mempunyai anak banyak tidak bisa pergi berdua. Tidak! kita bisa meminta tolong kepada saudara, kerabat ataupun tetangga untuk menjaga anak-anak, lalu kita dapat pergi bersilaturahmi atau belanja ke toko dan lain sebagainya. Kemudian pada kesempatan lainnya, kita pergi berekreasi membawa isteri dan anak-anak.

Kesembilan. Hendaklah memiliki rasa empati pada pasangannya

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Perumpamaan kaum mukminan antara satu dengan yang lainnya itu seperti satu tubuh. Apabila ada satu anggota tubuh yang sakit, maka anggota tubuh yang lain pun ikut merasakannya sebagai orang yang tidak dapat tidur dan orang yang terkena penyakit demam.” (HR. Muslim)

Ini berlaku secara umum kepada semua kaum muslimin. Rasa empati harus ada. Yaitu merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, termasuk kepada isteri atau suami. Jangan sampai suami sakit, terbaring ditempat tidur, isteri tertawa-tawa disampingnya, bergurau, bercanda. Begitu pula sebaliknya, jangan sampai karena kesibukan, suami kemudian kurang merasakan apa yang dirasakan oleh isteri.

Kesepuluh. Perlu adanya keterbukaan

Keterbukaan antara suami dan isteri sangat penting. Di antara problem yang timbul di keluarga, lantaran antara suami dan isteri masing-masing menutup diri, tidak terbuka menyampaikan problemnya kepada pasangannya. Yang akhirnya kian menumpuk. Pada gilirannya menjadi lebih besar, sampai akhirnya meledak.

Inilah sepuluh tips untuk merekatkan hubungan suami isteri, sehingga biduk rumah tangga tetap harmonis dan tentram. Semoga bermanfaat, menjadi bekal keharmonisan keluarga.


Dikutip dari Majalah As Sunnah Edisi Khusus 7&8 Thn IX/1426H/2005M
http://assunnah-qatar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=295&Itemid=197
dari http://abuzubair.wordpress.com/2007/08/18/kiat-kiat-mempererat-cinta-suami-isteri/

Artikel pendukung:
PANDUAN BERHUBUNGAN INTIM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/panduan-berhubungan-intim-dalam-perspektif-islam/407775495174

MANDI BARENG...MESRA YANG DITABUKAN..??
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/mandi-barengmesra-yang-ditabukan/407593560174

KESETIAAN ISTERI KEPADA SUAMINYA
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/kesetiaan-isteri-kepada-suaminya/407874680174
READ MORE - KIAT-KIAT MEMPERERAT CINTA SUAMI ISTRI