Sabtu, 02 Januari 2010

DALIL TENTANG HARAMNYA MUSIK ( 1 )

DALIL-DALIL PENGHARAMAN MUSIK BERDASARKAN ALQURAN DAN SUNNAH

Surat Luqman ayat 6
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

Ath-Thabari rahimahullah mengomentari dalam Tafsir nya. “pendapat yang benar dalam masalah ini ialah setiap perkataan yang dilagukan sehingga melalaikan manusia dari jalan Allah termasuk perkara yang dilarang Allah dan Rasul-Nya untuk didengar. Karena Allah menggolongkan seluruhnya sebagai ‘perkataan yang tiada berguna’ dan tidak mengkhususkan sebagian dari sebagian lainnya. Maka hal itu berlaku secara umum hingga datang dalil yang mengkhusukannya. Nyanyian dan syirik termasuk didalamnya”.

Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan : “perkataan yang tiada berguna maksudnya adalah nyanyian berdasarkan Tafsir Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas r.a. dan keduanya. Kemudian beliau berkata : Ibnu ‘Athiyyah mengatakan : demikian yang ditafsirkan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabbir nbin Abdillah dan Mujahid. Abu Faraj Ibnul Jauzi menyebutkannya dari Al-Hasan, Sa’id bin Jubeir, Qatadah dan An-Nakha’I”

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata : “musik dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air dapat menumbuhkan tanaman “.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab bahwa lewat dihadapan beliau serombongan orang yang berihram, diantara mereka ada seorang lelaki yang bernyanyi. Maka beliau berkata : ketahuilah, Allah tidak akan mendengarkan kalian ! ketahuilah Allah tidak akan mendengarkan kalian.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
Akan ada dikalangan umatku sejumlah kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, alat musik dan beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak didekat gunung tinggi lalu mereka didatangi orang yang berjalan kaki untuk suatu keperluan. Lantas mereka berkata : “ Kembalilah kemari besok.” Pada malam harinya Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka dan sebagian lain dikutuk menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “hadits ini menunjukan haramnya alat musik. Al-Ma’aazif adalah alat musik menurut ahli bahasa. Dan masuk dalam kategorinya seluruh alat musik.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
“ dua suara yang terlaknat : suara musik ketika mendapat nikmat dan suara ratapan ketika mendapat musibah.”

Dalam silsilah shahihain tulisan Al-Albany disebutlkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
“ akan terjadi pada umat ini adzab berupa pembenaman, penghujanan dan perubahan bentuk. Yaitu apabila mereka telah meminum khmar, mengambil biduanita dan memainkan alat musik “

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
‘ sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku : khamar, judi, minuman keras dari perasan gandum dan gendang dan drum. Menambahkan untukku shalat witir.”
Dalam shahih Al-Jami’ disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang ratapan, gambar, kulit binatang buas, bersolek memamerkan aurat, musik, emas, khuzz, dan sutera.”

Kesepakatan imam yang empat.

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rah. Berkata : “ Madzhab imam yang empat menyatakan bahwa alat-alat musik seluruhnya haram. Tidak ada seorangpun dari pengikut para imam yang menyebutkan adanya perselisihan dalam masalah hukum alat musik ini.”


Ahmad bin Husein Al-Azhari, kontroversi hukum nyanyian dan alat musik, Daar An-Naba, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar