Tayangan Kekerasaan Di Balik Jilbab Zaskia Langgar UU Penyiaran
Adegan kekerasaan yang ditampilkan dalam sinetron “Di balik Jilbab Zaskia” harus dibayar dengan surat teguran KPI Pusat ke Indosiar. Adegan kekerasaan di sinetron tersebut terjadi pada tayangan tanggal 9 Desember 2009 pukul 19.00 WIB. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat ke Dirut Indosiar, Rabu (30/12).
Dalam adegan kekerasaan tersebut, terdapat tayangan melempar pisau sehingga menacap dikepala dan kemudian mengeluarkan darah. Selain itu, terdapat pula tayangan mengarahkan pistol ke kepala secara jelas atau vulgar, ancaman mencekik leher bayi, merendam dan menyetrum orang di dalam kamar mandi secara detail.
Selain faktor tampilan kekerasaan, KPI Pusat menilai program tayangan tersebut ditayangkan pada jam tayang yang tidak layak ditonton oleh anak-anak dan remaja atau istilah khalayak khusus. Ini tentunya akan sangat tidak baik karena dapat memberi pengaruh negatif terhadap mereka.
Karena hal-hal tersebut, program sinetron “Di balik Jilbab Zaskia” dinilai telah melanggar Pasal 36 ayat 5 butir (d) UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11, 17, 62, dan 64 Standar Program Siaran (SPS) KPI.
Dalam surat teguran itu, dijelaskan mengenai banyaknya pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan adegan-adegan kekerasaan yang menurut mereka sangat sadis dan mengerikan. KPI Pusat pun menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat 5 UU Penyiaran tersebut dapat menyebabkan Indosiar terkena pidana denda 10 milyar dan hukuman penjara maksimal 5 tahun kurungan. Untuk itu, KPI Pusat meminta Indosiar untuk mematuhinya. Red/RG
http://www.kpi.go.id/index
Rabu, 30 Desember 2009
Tangisan Isabela Indosiar juga Ditegur
Sinetron Tangisan Isabela yang ditayangkan Indosiar mendapat teguran pertama karena menampilkan adegan kekerasan fisik dan verbal. Beberapa adegan yang dinilai melanggar oleh KPI di antaranya di episode 1, 4, 8, 9, 12, 14, 15, 19, dan 21 Oktober menampilkan adegan kekerasan fisik berupa mengancam dengan senjata, mencekik, mendorong, menampar, menarik kerah baju, meninju, mengikat, menendang, membenamkan dalam air, menjambak, memukuli dengan kayu.
Kekerasan ini juga berbentuk KDRT (umumnya kekerasan suami terhadap istri). Episode 15 Oktober juga menampilkan adegan kekerasan yang dilakukan terhadap orang yang sedang shalat (menampar, menarik mukena, menjambak). Selain itu, pada tanggal 8 Oktober sinetron ini menampilkan sepasang pria--wanita hendak berciuman di tempat tidur. KPI menilai muatan demikian tidak tepat masuk klasifikasi R, apalagi ditayangkan pada jam tayang di mana anak-anak dan remaja banyak menonton TV. Kisahnya sendiri adalah tentang kehidupan orang dewasa/suami-istri, bukan remaja.Red/SH
http://www.kpi.go.id/index
Selasa, 18 Agustus 2009
Inayah Dapat Teguran Keras
Sinetron “Inayah” yang ditayangkan di Indosiar pada setiap hari Senin s/d Sabtu pada pukul 20.00 WIB ditegur keras oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. KPI Pusat menilai sinetron Inayah masih banyak menampilkan adegan verbal maupun fisik.
Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan oleh KPI Pusat, dalam sejumlah episode ditemukan pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS). Seperti pada episode tanggal 28 Juli 2009 dimana seorang bayi diletakkan diranjang dengan dipenuhi ular jadi-jadian. Ini melanggar karena makhluk supranatural yang disajikan sebagai fantasi jam tayang harus diatas pukul 22.00 WIB
Selain itu episode tanggal 4 Agustus, seorang anak kecil diikat di bambu diluar rumah pada malam hari saat hujan deras dan kemudian anak kecil tersebut memukul tokoh wanita yang mengikatnya menggunakan stick golf. Jelas terlihat dalam episode ini anak menjadi korban kekerasan.
Kemudian dalam episode tanggal 10 Agustus, seorang wanita yang sudah tidak sadarkan diri dibekap hingga tokoh tersebut diceritakan seakan-akan telah mati. Ini adegan secara eksplisit dan vulgar dengan kekerasan tidak sesuai dengan pasal 28 ayat (4) SPS.
Tayangan dengan banyaknya adegan kekerasan seperti ini sangat rentan ditiru oleh anak-anak dan UU Penyiaran juga secara jelas melarang isi siaran yang menonjolkan kekerasan (Pasal 36 ayat 5 huruf b) dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah.
Dalam suratnya yang ditandatangani Jumat (14/8) minggu lalu, KPI Pusat meminta kepada Indosiar untuk memindahkan jam tayang yang semula pada pukul 20.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB. Selain itu KPI juga akan memberikan sanksi penghentian sementara apabila Indosiar tidak segera melakukan perbaikan isi tayangan sinetron Inayah. Red/ST/SH
http://www.kpi.go.id/index
Senin, 30 Maret 2009
Hareem berhenti bersiaran
Indosiar berinisiatif untuk menghentikan sinetron Hareem mulai Selasa, 31 Maret 2009. Sebelumnya (24/3), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran kepada Indosiar untuk memperbaiki materi siaran dan memindahkan jam tayang sinetron Hareem karena isinya dinilai penuh dengan adegan kekerasan verbal dan fisik serta berindikasi melecehkan ajaran agama setelah mendengar pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Inisiatif ini disampaikan langsung Indosiar kepada KPI Pusat ketika perwakilannya datang pada Jumat (27/3) minggu lalu untuk mengklarifikasi teguran untuk Hareem.
Hal ini mengemuka dalam Konferensi Pers Pengumuman Enam Sinetron Bermasalah yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat KPI Pusat siang (30/3) tadi. Pada kesempatan ini, selain Hareem, KPI Pusat menetapkan Enam Sinetron bermasalah yaitu, Suami-suami Takut Istri (Trans TV), Muslimah (Indosiar), Abdel & Temon (Global TV), Alisa (RCTI), Tawa Sutra Siang (ANTV), dan Monalisa (Indosiar).
Dari enam tayangan yang dinilai bermasalah ini, Suami-suami Takut Istri (Trans TV) mendapat Teguran Kedua karena dinilai tidak memperhatikan norma-norma kesopanan dan kesusilaan dalam konteks hubungan suami-istri, menampilkan adegan kekerasan dalam tumah tangga, dan mengucapkan kata-kata kasar secara dominan. Selain Trans TV, Global TV juga mendapat teguran pertama untuk program Abdel dan Temon. Kali program tersebut diminta KPI agar dipindahtayangkan pada pukul 22.00 karena diperuntukkan bagi penonton Dewasa (D). Ditambah lagi karena Abdel dan Temon mengandung adegan dan pembicaraan vulgar dan menampilkan kekerasan fisik secara berulang-ulang.
Selain menegur, KPI Pusat juga memberikan himbauan untuk dua program yaitu, Tawa Sutra dan Alisa. Sedangkan untuk sinetron Muslimah, pada 8 Januari 2009 KPI Pusat telah mengeluarkan surat teguran kedua karena masih menampilkan adegan kekerasan verbal dan fisik serta berindikasikan melanggar kaidah-kaidah agama, seperti perlakuan yang tidak pantas terhadap orang tua. Untuk sinetron ini, KPI juga banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat .
Dalam acara pengumuman 6 acara bermasalah ini hadir sebagai narasumber Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun, Koordinator Desk Pemilu, M. Izzul Muslimin dan empat orang anggota tim Panel yaitu, Dedi Nur Hidayat, Nina Armando, Bobby Guntarto dan Razaini Taher.Red
http://www.kpi.go.id/index
Jumat, 19 Desember 2008
KPI Pusat Tegur Muslimah dan Jihan Indosiar
19/12/2008
KPI Pusat melayangkan surat teguran ke Indosiar terkait pelanggaran yang terjadi pada program sinetron Muslimah episode tanggal 22 dan 23 November lalu. KPI Pusat juga memberikan teguran pada tayangan program sinetron Jihan episode tanggal 28 di bulan yang sama. Ke dua sinetron tersebut menampilkan kekerasan secara psikis dan juga fisik.
KPI Pusat meminta kepada Indosiar untuk segera melakukan perbaikan terhadap isi tayangan tersebut agar sesuai dengan aturan yang ada di UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS KPI.
Hal itu terungkap dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach, pekan ini.
Menurut Fetty, teguran kepada dua sinetron yang disiarkan oleh Indosiar dilandasi oleh adanya laporan pengaduan dari masyarakat ke KPI Pusat dan juga pemantauan langsung yang dilakukan oleh KPI Pusat. “Sebelumnya kami juga melakukan analisa terhadap tayangan ke dua sinetron tersebut,” katanya.
Menurut penjelasan yang ada dalam surat teguran KPI Pusat tersebut dijelaskan bahwa kedua sinetron telah melanggat aturan yang ada UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat (5) yang menyatakan bahwa isi siaran dilarang melanggar menonjolkan kekerasan.
Selain itu, kedua sinetron tersebut juga melanggar aturan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pasal 30 ayat (a) dan pasal 62. Dalam pasal 30 ayat (a) dijelaskan kalau adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan dan vulgar. Kemudian di pasal 62 dijelaskan bahwa lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan.
Dalam surat terebut juga dijelaskan bahwa Sinetron Muslimah yang disiarkan di televisi pada Hari Minggu (23 November 2008) belum diserahkan kepada LSF sebelum tayang. Hal ini, menurut KPI Pusat, jelas melanggar P3 pasal 16 ayat (1) dan dan SPS pasal 61 (1) yang menyatakan bahwa “Lembaga penyiaran wajib menampilkan tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh Lembaga Lulus Sensor pada materi isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan.” Red
http://www.kpi.go.id/index
Tidak ada komentar:
Posting Komentar